SOLOPOS.COM - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) mengenalkan tim kuasa hukum partai, di antaranya Bambang Widjojanto (tengah) ke para wartawan di kantor pusat partai, Jakarta, Jumat (12/3/2021). (Antara)

JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akhirnya membawa kasus kudeta ke jalur hukum. Mereka menggugat para penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menuding Jhoni Allen Marbun dkk melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelar KLB.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di Jakarta, Jumat (12/3/2021), mengatakan gugatan itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai. Kuasa hukumnya ada  13 orang.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat, red) Bapak Santoso,” kata Herzaky saat mengenalkan tim kuasa hukum partai ke para wartawan di kantor pusat DPP, Wisma Proklamasi, Jakarta.

Baca juga: Kader Demokrat Loyalis AHY Soloraya Mengaku Ditawari Uang Hingga Rp100 Juta

Dalam halaman pertama dokumen laporan yang ditunjukkan ke wartawan, 13 kuasa hukum DPP Partai Demokrat lainnya yaitu Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz. Kemudian ada juga Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu memperkenalkan diri sebagai “Tim Pembela Demokrasi” sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.

Bukan Individu

Terkait dengan isi laporan, Herzaky atau tim kuasa belum bersedia menerangkan lebih lanjut. Keterangan lebih detail akan disampaikan usai penyerahan laporan ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Ternyata Mantan Napi Koruptor yang Membiayai KLB Partai Demokrat

Herzaky menyebutkan pihaknya tidak melaporkan individu atau perorangan tertentu. Ia menjelaskan tim kuasa hukum melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Jika mengamati rangkaian peristiwa sejak beberapa bulan terakhir sampai kongres luar biasa digelar Jumat (5/3/2021), mereka yang terlibat dalam gerakan itu kemungkinan adalah para perintis dan penyelenggara KLB di Sibolangit.

Tim kuasa hukum Demokrat berangkat dari Wisma Proklamasi sekitar pukul 10:00 WIB. Tetapi dalam rombongan itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak ikut pergi menyerahkan laporan ke PN Jakpus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya