SOLOPOS.COM - Pengurusan ijin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten. (Solopos.com/Humas Setda Klaten).

Solopos.com, KLATEN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten menjadi role model pelayanan perijinan tingkat nasional. Setelah pada 2019 meraih penghargaan dinas teladan terbaik tingkat nasional.

“Keberhasilan lainnya yang telah diraih DPMPTSP Klaten, yakni pada 2012 mendapatkan penghargaan nasional sebagai kantor pelayanan terpadu terbaik. Kemudian pada 2016 mendapatkan award pelayanan terpadu terbaik,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Klaten Agus Suprapto di ruang kerjanya, Kamis (19/11/2020).

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Agus mengatakan DPMPTSP Klaten membantu tugas Bupati dalam bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Di mana di dalamnya ada pelayanan perijinan dan nonperijinan.

DPMPTSP Klaten menurut Agus, memberikan pelayanan perijinan para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Klaten. Sehingga mereka memperoleh kemudahan perijinan dalam investasi dan penanaman modal.

Keren! Disperwaskim Klaten Bangun Gedung Pertemuan Kapasitas 3.000 Orang

Tak hanya itu, Agus menyampaikan, DPMPTSP Klaten juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan melalui program Jempol Manis. Juga berkunjung ke kecamatan-kecamatan untuk menyisir warga yang membutuhkan pelayanan perijinan. Baik untuk konsultasi juga kemudahan perijinan usaha mikro kecil maksimal (UMKM) dengan modal Rp50 juta.

“Kemudahan perijinan bagi pelaku UMKM sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah [PP] No. 24 Tahun 2018. Yakni tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Tentu saat mengurus perijinan, persyaratan sudah lengkap pelayanannya juga cepat. Ijin beres usaha sukses,” ujar Agus.

Lebih lanjut Agus Suprapto menjelaskan pelaku usaha itu ada 4 jenis, yakni usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar. Pelaku usaha mikro dalam proses perijinan sangat diberikan kemudahan oleh DPMPTSP Klaten. Mereka bisa mengajukan ijin usahanya dengan persyaratan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

“Untuk usaha kecil tambahannya berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Sedang usaha menengah dan besar ada beberapa persyaratan tambahan untuk pengajuan ijin usaha maupun komersial,” kata Agus.

Kebijakan Masih Ruwet, 400-An Calon TKI Asal Karanganyar Urung Berangkat Ke Luar Negeri

Pandemi Covid-19

Mantan Camat Karangdowo tersebut mengungkapkan untuk usaha mikro dan kecil antara lain makanan olahan, jual soto, usaha jahit menjahit, usaha kecil kerajinan, batik, dan lurik. Kemudian usaha menengah sektor perdagangan, perindustrian, mebel, dan usaha besar. Seperti investasi PMA dan PMDN dalam bidang garmen.

Terkait pelayanan saat pandemi Covid-19, Agus Suprapto menjelaskan DPMPTSP Klaten membuat desain pelayanan dengan memaksimalkan pelayanan online. Yakni melalui website, dpmptspkab.go.id dan OSS.go.id.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Klaten Agus Suprapto. (Solopos.com/Humas Setda Klaten).

Kendati demikian Agus menyampaikan DPMPTSP Klaten tetap melayani perijinan yang datang langsung. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan pemasangan penyekat.

Alhamdulilah, Hasil Swab 26 Pengungsi di Balerante Klaten Negatif Covid-19

Kendati demikian, Agus tidak membantah jika nilai investasi selama pandemi mengalami penurunan. Apabila pada 2019 nilai investasi mencapai Rp2,75 triliun namun saat pandemi Covid-19 sampai November 22020, nilai investasi baru Rp470 miliar. Terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Untuk itu DPMPTSP Klaten terus berupaya meningkatkan investasi dengan memberikan kepastian bahwa Klaten aman dan nyaman bagi investor untuk menanamkan modal dan berinvestasi.

“Terobosan lainnya, DPMPTSP memfasilitasi pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro untuk bekerja dan bermitra. Sehingga pelaku usaha menengah dan besar dapat membantu mewujudkan pasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya