SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sertifikat hak cipta lagu Satu Jiwa, lagu Anthem Persis Solo, Rabu (20/7/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA – Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus didorong untuk selalu berkreasi dan berkarya. Di sisi lain masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, saat pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Saya mengajak seluruh masyarakat DIY dan Jawa Tengah untuk terus mencari potensi kekayaan intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.

Menurut Yasonna, DIY dan Jateng merupakan dua wilayah di Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam yang memiliki nilai di pasar internasional. Dikatakan, produk indikasi geografis seperti salak pondoh Sleman, gula kelapa Kulon Progo, ikan uceng Temanggung dan sebagainya, bisa dijadikan katalisator dalam membangun kemandirian ekonomi daerah dan nasional.

Pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi dalam menjaga kekayaan intelektual. Salah satunya dengan mendaftarkan karya kekayaan intelektualnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Baca Juga: Potensi Pelanggaran HAM dan Hak Privasi Pengguna dalam Registrasi PSE

Disebutkan, DJKI Kemenkumham mencatat tren pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta telah mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan DJKI, pandemi Covid-19 membuat pencatatan ciptaan berupa konten video, karya tulis dan permohonan pencatatan program komputer meningkat tajam. Bahkan untuk pencatatan karya berupa buku saja telah mencapai 15.000 permohonan.

Yasonna juga menyampaikan, tahun 2022 merupakan tahun pemulihan bagi UKM yang selama ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi krisis. Pemohonan merek untuk produk biji-bijian dan bubuk seperti kopi, teh, gula, tepung serta beras tetap lebih unggul dibandingkan klaim merek barang/jasa lainnya.

Hal itu menunjukkan bisnis dalam bidang coffee/tea shop semakin berkembang di Indonesia yang konsisten naik dari tahun 2015. Untuk itu, DJKI Kemenkumham terus berupaya menjaga tren positif itu dengan menggelar Roving Seminar Kekayaan Intelektual tersebut.

Kegiatan itu merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham pada 2022 yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia. Pelaksanaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang digelar di Yogyakarta merupakan pelaksanaan kedua secara nasional. Sebelumnya, kegiatan yang sama telah digelar di Sumatera Utara. Selanjutnya akan digelar di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Hlo!

Melalui kegiatan tersebut, Kemenkumham memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengenal dan mendalami kekayaan intelektual langsung dari beberapa pimpinan kementerian terkait.

Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan kemajuan teknologi telah mendorong industri kreatif tumbuh. Ide kreatif yang berlimpah menjadi sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. “Untuk itu pemerintah mengimbau khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk sadar pentingnya hak kekayaan intelektual [HKI]. HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual,” kata dia.

Dia menyampaikan, saat ini kekayaan intelektual memiliki perlindungan berbasis hukum agar terlindungi dan sah dicatatkan oleh negara. Adanya payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual dapat menghindari plagiasi dan penyalahgunaan oleh orang lain. “Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga orisinalitas ide. Dengan mendaftarkan ide tersebut, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain,” lanjut dia.

Sri Sultan juga menyampaikan Pemerintah Provinsi DIY terus mendukung pengelolaan kekayaan intelektual masyarakat. Melalui Peraturan Gubernur DIY No. 98/2018, Pemerintah DIY telah membentuk balai pengelolaan kekayaan intelektual. “Balai ini bertugas melaksanaan pegelolaan kekayaan intelektual untuk meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual terdaftar, dari industri kecil, memengah atau centra yang dibina,” jelas dia.

Fasilitasi HKI yang diberikan meliputi desain industri, hak cipta, merek, merek kolektif, paten dan rahasia dagang. Hingga saat ini jumlah HKI di DIY mencapai 2829. Selain fasilitasi HKI, balai tersebut juga memberikan edukasid an advokasi bagi pelaku usaha.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya