Solopos.com, SOLO – Koalisi Advokasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebulan lalu telah mengingatkan potensi pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dan pelanggaran atas pelindungan data pribadi pada pemberlakuan kewajiban registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Pada Rabu, 22 Juni 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan lewat konferensi pers ihwal batas waktu PSE lingkup privat mendaftar atau melakukan registrasi, yaitu pada 20 Juli 2022.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.