SOLOPOS.COM - Putri Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) semasa hidup. (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Teka-teki pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Brigadir J dengan cara ditembak pada 8 Juli 2022 perlahan mulai tersibak.

Mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati di rumah dinas atasannya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Lokasinya berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Dia ditembak mati setelah mengawal istri Ferdy Sambo dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah. Rombongan yang terdiri dari Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan seorang asisten rumah tangga bernama Susi tiba di rumah pribadi Putri Candrawathi di Jl Saguling III.

Lokasi rumah pribadi itu berjarak sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara Brigadir J ditembak mati. Mereka tiba di rumah pribadi pada Jumat sore sekitar pukul 15.40 WIB.

Setibanya di sana, Brigadir J tampak masih sehat. Dia membantu menurunkan barang bawaan Putri dari dalam mobil ke dalam rumah.

Baca juga : Polri: Tak Ada Bunker Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Belakangan diketahui berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, Putri Candrawathi berperan mengajak Brigadir J ke rumah dinasnya di Duren Tiga.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Putri memiliki peran vital dalam pembunuhan ajudan suaminya asal Jambi itu. Dia mengikuti skenario buatan Ferdy Sambo yang kini telah terbongkar.

Berdasarkan rekaman CCTV, Putri berada di lantai III bersama Ferdy Sambo sebelum Brigadir J ditembak. Kala itu, Sambo sedang bersama Putri saat menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yoshua.

“[Putri] ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” kata Agus.

Baca juga : Teka-Teki Putri Candrawathi Diam 40 Hari

Putri juga yang mengajak tiga tersangka lainnya, yaitu RE, RR, dan KM, beserta korban, Brigadir J, berangkat ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri juga diketahui menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya untuk menutup mulut.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkapnya.

Baca juga : Peran Putri Sambo: Ajak Ajudan ke TKP hingga Janjikan Uang Tutup Mulut

Akibat perbuatannya itu, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya