SOLOPOS.COM - Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo menyatakan mengajukan banding.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa meskipun Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat, namun dia masih diberikan banding selama tiga hari ke depan.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Yang bersangkutan [Sambo] sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” tutur Dedi di depan Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022).

Selanjutnya, sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Publik Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

“Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya.

Sambo meminta mengajukan banding setelah sidang KKEP menjatuhkan PTDH.

“Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Sambo di sidang KKEP.

Baca Juga: Jadi Saksi, Bharada E Hadir secara Daring saat Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Polri akhirnya memutuskan PTDH kepada Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.

Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo divonis PTDH.

“Pemberhentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kena PTDH, Ferdy Sambo Ajukan Banding

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya