SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur hadir di tengah-tengah kader Partai Perindo, Senin (7/11/2022). Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo menyebut Yusuf Mansur sebagai salah satu calegnya untuk Pemilu 2024. (Youtube Partai Perindo)

Solopos.com, JAKARTA — Yusuf Mansur memutuskan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengenai kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara.

Djuyamto, pejabat Humas PN Jaksel, mengonfirmasi bahwa Yusuf Mansur telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut saat dihubungi oleh Bisnis.com pada Rabu (28/6/2023).

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Berdasarkan laporan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Yusuf Mansur mengajukan banding pada tanggal 20 Juni 2023. Hingga saat ini, PN Jaksel belum menerima berkas memori banding yang diajukan oleh Yusuf Mansur.

Sebagai informasi, PN Jaksel telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur sebagai tergugat III dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang bernama Zaini Mustofa. Putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel menyatakan bahwa Yusuf Mansur melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang dijatuhkan pada tanggal 13 Juni 2023.

“Gugatan penggugat sebagian dikabulkan. Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dinyatakan melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” seperti yang tertera dalam laman SIPP PN Jaksel pada Rabu (28/6/2023).

Selain dinyatakan melakukan wanprestasi, Yusuf Mansur juga dihukum membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,2 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9,4 juta.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan melibatkan tiga tergugat lainnya, yaitu PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai tergugat IV. Selain itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an juga termasuk sebagai tergugat dalam kasus ini.

Kemudian, majelis hakim juga menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Yusuf Mansur Ajukan Banding Dalam Gugatan Penipuan Proyek Batu Bara“.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya