SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab (jubah putih). (dok/ kuasa hukum Habib Rizieq)

Solopos.com, JAKARTA- Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, divonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 mendatang. Hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

"Insya Allah Juli ya [Rizieq bebas]," kata Aziz ditemui seusai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Langgar Prokes Kasus Petamburan, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara

Selain Rizieq, lima terdakwa lainnya yang juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Aziz menyampaikan untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebas dari bui ketimbang Rizieq. Alasannya dilihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang Rizieq.

"Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya enggak salah," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp20 Juta

Kendati begitu, Aziz mengatakan masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.

"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," tuturnya.

Untuk diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta lima orang terdakwa lainnya hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.

BPOM: AstraZeneca CTMAV547 Bisa untuk Vaksinasi Lagi

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya