SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab (jubah putih). (dok/ kuasa hukum Habib Rizieq)

Solopos.com, JAKARTA- Habib Rizieq Shihab divonis denda senilai Rp20 juta dalam sidang putusan kasus kerumunan Megamendung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq divonis 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, yang membacakan vonis dalam sidang.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda senilai Rp20 juta.

24 Pegawai KPK Tes Ulang TWK, Penyelidik KPK Ungkap Akal Bulus Firli  Cs

"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar [Rp] 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.

Sebelumnya salah satu hakim anggota menimbang penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Alasannya pada kerumunan di Megamendung, perbuatan Rizieq tidak disengaja.

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum. Begitu pun dengan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa.

Ambulans Bawa Jenazah Kecelakaan di Brebes, 3 Orang Meninggal

Kasus Petamburan

Pada agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Rizieq dalam pleidoinya menilai dakwaan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Alasannya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pleidoinya.

Sekali Suntik, Vaksin CanSino Segra Tiba di Indonesia

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pleidoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pleidoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Vaksin AstraZeneca Aman, KIPI adalah Reaksi Alamiah

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya