SOLOPOS.COM - Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo, 36 (dua dari kiri) saat di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Nomy Yanuardo, 36, segera diberhentikan sementara dari kedudukannya sebagai kepala desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten menyusul dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil rental di Klaten Utara.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, di Kantor Desa Bendo, Kecamatan Klaten, sejumlah perangkat desa (perdes) tetap menjalankan aktivitas seperti biasa di kantor desa setempat, Jumat (13/8/2021) pagi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Di kesempatan itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Bendo, Narsanto tidak berada di kantornya karena diketahui sedang berkonsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten guna menanyakan mekanisme pengisian kekosongan jabatan kades di Bendo.

Baca Juga: KGPAA Mangkunagoro IX Punya Riwayat Sakit Jantung

“Sampai hari ini belum ada penunjukan pejabat sementara (PJs) atau pun pelaksana tugas (PLt) kades. Musyawarah dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) baru dimulai nanti. Jadi, di kantor ini belum ada kepalanya. Tapi, terkait pelayanan surat-menyurat tetap berjalan biasa,” kata salah seorang perangkat desa (perdes) di Desa Bendo, Kecamatan Pedan, yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui Solopos.com, Jumat (13/8/2021).

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung K., mengaku baru mengetahui status Kades Bendo sebagai tersangka penggelapan mobil rental, Jumat (13/8/2021) pagi.

Lantaran sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka, Nomy Yanuardo akan diberhentikan sementara. Kekosongan jabatan kades di Bendo pascaditinggal Nomy akan diisi seorang pelaksana tugas (PLt) kades.

“Saya justru tahu status tersangka itu dari media hari ini. Kalau sudah seperti itu, otomatis yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Lalu, pak camat segera membuat surat tugas menunjuk seorang PLt kades di Bendo [berdasarkan usulan di musyawarah desa]. Di sana kan ada sekdes. Otomatis, sekdes itu yang akan menjadi PLt kades. Nanti diusulkan ke bupati melalui camat. Aturan penunjukan PLt memang seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Pemanfaatan Gas Bumi untuk Rumah Tangga di Semarang

Sekretaris Camat (Sekcam) Pedan, Widaya, mengatakan sembari menunggu penunjukan PLt Kades di Bendo, pemerintah kecamatan mempersilakan sekdes Bendo melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (PLh) kades.

“Kami itu baru tahu kalau Kades Bendo itu juga menggadaikan sertifikat tanah kas desa sekitar Juli lalu. Kami juga sudah mengundang yang bersangkutan tiga kali ke sini. Tapi hanya datang dua kali. Yang bersangkutan itu bersedia mengembalikan aduan itu [mengembalikan uang dan sertifikat tanah kas desa]. Ternyata seperti ini [sudah ditetapkan tersangka],” kata Widaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya