Solopos.com, KARANGANYAR — Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, segera diberhentikan sementara dari jabatannya. Selanjutnya jabatan tersebut bakal diisi penjabat sementara (Pj).
Pemberhentian sementara ini buntut penetapan Suyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Selain Kades Berjo, Kejari juga menetapkan tersangka lain yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Berjo, Eko Kamsono. Itu sesuai hasil rilis Kejari Karanganyar pada Kamis (15/9/2022).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, telah menerima informasi penetapan tersangka kepada Kades Berjo atas kasus dugaan korupsi BUMDes.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Kades dan Eks Dirut BUMDes Berjo Jadi Tersangka
“Informasi (penetapan tersangka) baru di ketahui secara lisan. Kami tinggal menunggu tertulisnya,” kata dia kepada Solopos.com, (16/9/2022).
Dispermades Karanganyar telah berkirim surat ke Kejari Karanganyar perihal status Suyatno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Merujuk Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 9 huruf D disebutkan jika kepala desa diduga melakukan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), maka akan diberhentikan sementara.
Selanjutnya akan diisi oleh Penjabat (Pj) sementara yang biasanya ditunjuk adalah sekretaris desa setempat. Kemudian hingga terdapat kekuatan hukum tetap atau inkrah, barulah Pemkab melangkah untuk menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt).
Baca Juga: Sudah Ada Tersangka, Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo
“Pemberhentian sementara kita lakukan setelah ada surat resmi dari Kejaksaan yang menyatakan yang bersangkutan resmi dijadikan sebagai tersangka,” jelas Sundoro.