SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah saat merilis tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Ngargoyoso pada Kamis (15/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Setelah lebih dari setengah tahun penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Munculnya kasus dugaan korupsi ini sangat disayangkan mengingat BUMDes Berjo menjadi salah kekuatan ekonomi desa.

Bagaimana tidak, berkat BUMDes tersebut Pemerintah Desa Berjo mampu membagi-bagikan uang senilai Rp500 juta untuk 50 rukun tetangga (RT) di awal tahun 2022. Uang itu diambilkan dari keuntungan  BUMDes Berjo yang mengelola objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog. Setiap RT mendapatkan Rp10 juta.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengelolaan dua objek wisata andalan tersebut berhasil membuat BUMDes Berjo meraup pendapatan mencapai Rp5 miliar/tahun. Namun, cerita indah itu ternoda dengan adanya dugaan korupsi di dalamnya.

Atas kasus tersebut Kejari Karanganyar menetapkan Kades Berjo, Suyatno dan Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes, Eko Kamsono, sebagai tersangka. Keduanya dituduh melakukan tindakan korupsi yang membuat negara rugi mencapai Rp1,16 miliar.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Kades dan Eks Dirut BUMDes Berjo Jadi Tersangka

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan kedua tersangka akan dimintai keterangan pada Selasa (20/9/2022) mendatang. Kedua tersangka ini juga akan langsung dipenjara jika saat pemeriksaan itu memenuhi syarat secara objektif maupun subjektif.

“Keduanya akan kita periksa sebagai tersangka Selasa depan. Pada saat itu jika sarat objektif dan subjektif terpenuhi insya Allah langsung dilakukan penahanan,” kata dia dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Kasus itu terkait dugaan penyimpangan dana BUMDes Berjo dalam proyek pemugaran objek wisata Telaga Madirda senilai Rp2,6 miliar tahun 2020. Salah satunya mengenai dana senilai Rp795 juta yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Dana bantuan hukum inilah yang kemudian jadi pintu masuk penyidik Kejari Karanganyar mengusut kemungkinan adanya korupsi di BUMDes Berjo.

Baca Juga: Kejari: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Lebih dari Satu, Siapa?

Kenapa muncul dana bantuan hukum yang nilainya sangat besar mencapai Rp795 juta, ini yang diselidiki Kejari. Begitu pula tentang informasi ke mana larinya dana tersebut dan untuk apa. Dana bantuan hukum itu pula yang diduga jadi sumber munculnya kerugian negara.

“Yang memang nyata bukan untuk peruntukkanya [BUMDes Berjo] ya untuk bantuan hukum Rp795 juta. Dana itu tidak ada kaitannya untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Tubagus Gilang dalam wawancara pada Selasa (17/5/2022).

Setidaknya sudah 20 saksi diperiksa penyidik, mulai dari Kades Berjo, perangkat Desa Berjo, pengurus BUMDes hingga tokoh masyarakat.

Indikasi Kerugian Negara

Mulyadi Sajaen saat masih menjabat Kajari Karanganyar pernah mengungkapkan ada indikasi kerugian negara atas kasus dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo. “Dari sejak awal gelar perkara sudah ada indikasi kerugian negara. Makanya Intel mendalami dengan melakukan penyelidikan dan sekarang dilanjutkan Pidsus,” katanya.

Baca Juga: Lebih dari 5 Bulan, Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo Masih Buram

Ihwal aliran dana BUMDes Berjo ke mana saja dan digunakan untuk apa, Kajari mengatakan masih mendalami. Termasuk soal aliran dana untuk bantuan hukum dalam kasus tersebut.

Tubagus Gilang belum mampu membeberkan peran masing-masing tersangka dengan alasan itu masuk materi penyidikan. Dia mengatakan penetapan kedua tersangka setelah penyidik maraton mengusut kasus tersebut. Setidaknya ada 20 saksi yang dimintai keterangan dan dua saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo.

“Dua alat bukti telah memenuhi sehingga kita tetapkan tersangka. Satu ini masih Kades aktif,” katanya.

Kedua tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya