SOLOPOS.COM - Proses pembagian Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) di Balai Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, Selasa (6/10/2020). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Isu mengenai adanya pungutan liar atau pungli mewarnai proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Wonogiri.

Pasalnya, ada salah satu oknum yang melaporkan adanya pungli PTSL di desa tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oknum tersebut melaporkan melalui pesan singkat pada layanan umum BPN.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain pungli, oknum tersebut juga melaporkan bahwa proses PTSL dinilai lambat. Sehingga diduga diselewengkan oleh beberapa pihak.

Protes Pengesahan Omnibus Law, Aktivis Mahasiswa Solo Dukung Mogok Kerja Nasional

Kepala Desa Ketos, Wonogiri, Sukatno, membenarkan bahwa isu pungli itu sempat beredar di desanya. Bahkan isu itu membuat resah warga dan perangkat desa. Sukatno secara tegas membantah adanya pungli dalam proses PTSL di desanya.

“Tidak ada pungli sedikitpun dalam proses PTSL. Memang ada oknum yang sengaja ingin membuat gaduh suasana dengan mengirimkan laporan ke Kementerian ATR/BPN,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).

Setelah muncul isu itu, menurut dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan ATR/BPN Wonogiri. Sukatno juga mengaku bahwa dirinya telah mengetahui oknum yang sempat membuat gaduh desanya tersebut.

Oknum tersebut bukan termasuk warga yang mendapatkan program PTSL dari pemerintah pusat. “Orang yang menyebar isu tersebut menyuruh warga luar Wonogiri agar melaporkan ke Kementarian ATR bahwa di Desa Ketos telah terjadi pungli PTSL,” ungkap dia.

Menurut Sukatno, dalam proses pelaksanaan PTSL melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa. Dalam menentukan biaya sebelum pendaftaran, Pokmas juga telah melakukan kesepakatan dengan para peserta yang mengikuti PTSL.

Ia mengatakan, di Desa Ketos terdapat 334 warga yang menjadi peserta PTSL. Peserta yang mengikuti program itu telah sepakat untuk membayar biaya sebelum pendaftaran sebesar Rp350.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli materai, biaya saat membuat patok, biaya untuk saksi-saksi, rapat koordinasi dan beberapa administrasi lainnya.

Isu yang dibangun oleh oknum itu, lanjut dia, proses PTSL dinilai lambat. Pemerintah Desa Ketos dikira menahan sertifikat itu di kantor desa. Padahal sertifikat tersebut masih di Kantor BPN Wonogiri. “Sebetulnya jadwal pembagian sertifikat di Ketos bukan hari ini. Ini kami ajukan,” ungkap Sukatno.

Sekretaris Camat (Sekcam), Kecamatan Paranggupito, Warno, mengatakan biaya pendaftaran yang disepakati antara Pokmas dan warga sah. “Dalam Peraturan Bupati itu disebutkan, biaya sebelum pendaftaran PTSL maksimal Rp400.000. Lha ini justru di bawahnya. Jadi tidak ada proses pungli,” kata dia kepada Solopos.com di Kantor Desa Ketos, Selasa.

Tak Ada Bukti

Selain Ketos, lanjut dia, desa yang menerima kuota PTSL di Kecamatan Paranggupito yakni Desa Gendayakan, Gudang dan Johunut. Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri, Abdul Aziz, mengatakan hingga saat ini belum ada bukti kuat terkait adanya pungli dalam proses PTSL di Wonogiri.

Dalam proses itu, pemerintah juga melibatkan polisi dan kejaksaan untuk mengawal prosesnya. Dengan adanya laporan yang masuk ke BPN pusat, ia langsung diperintahkan Kepala BPN Jawa Tengah untuk mengawal dan mengecek proses PTSL di Wonogiri, terutama di Desa Ketos.

303 Ibu Hamil Klaten Ikuti Tes Swab, 2 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Tidak ada yang salah dalam proses PTSL di Ketos. Jadi saya tegaskan bahwa isu pungli tidak benar. Selain itu juga tidak ada penyimpangan. Pembagian di desa ini kami ajukan, karena ada isu yang saat ini beredar. Sebenarnya maksimal Desamber. Sedangkan jadwal di desa itu 26 Oktober,” kata dia kepada Solopos.com di Desa Ketos, Selasa.

Ia menjelaskan, dalam proses PTSL, peserta diwajibkan membayar biaya sebelum pendaftaran. Besarannya disepakati warga dan pokmas. “Jadi tidak semua gratis. Tapi dalam proses itu masyarakat mendapat subsidi dari pemerintah,” kata dia.

Ia mengatakan, kuota awal peserta PTSL di Wonogiri sebanyak 14.000 bidang. Namun karena pandemi Covid-19, turun menjadi 7.825 bidang. Program disalurkan di sembilan kecamatan yang terdiri dari 26 desa. “Kuota setiap tahun ada. Pada 2021 kami usulkan 25.000 bidang,” kata Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya