SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjahat. (freepik)

Solopos.com, BANTUL — Seorang pelaku pembobolan rumah kosong berhasil dibekuk jajaran Polsek Pleret bersama Tim Pemburu Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda DI Yogyakarta. Pelaku berinisial FA, 28, ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Botokenceng, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Kamis (14/4/2022) malam.

Pelaku yang merupakan warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret ini telah membobol rumah milik Aan Febrianto, 29, di Dusun Jati, Wonokromo. Pelaku telah mencuri barang berharga milik korban seperti laptop, telepon seluler, dan perhiasan pada 3 April 2022.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kapolsek Pleret, AKP Tukirin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/4/2022) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tersangka datang ke rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal bepergian oleh korban.

Baca Juga: Nahas, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Dam Mrican Jogja saat Asyik Bermain

“Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dicongkel menggunakan obeng,” kata Tukirin, saat dihubungi Sabtu (16/4/2022).

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil laptop, telepon seluler, dan perhiasan. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Pleret. Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa korban serta sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah pada tersangka FA yang rumahnya tidak jauh dengan rumah korban. Polisi kemudian menangkap FA di rumah kontrakannya di Banguntapan. Dari tangan tersangka polisi menyita dua telepon seluler dan obeng sebagai barang bukti serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.

Baca Juga: Pamit Tarawih dan Bangunkan Sahur Warga, Remaja di Bantul Malah Tawuran

Dari hasil pemeriksaan, kata Tukirin, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri karena terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka memang sengaja mencari sasaran rumah kosong untuk mencuri,” ujar Tukirin.

Atas perbuatannya tersangka FA dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolsek Pleret,” kata Tukirin.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Congkel Jendela, Maling Gasak Laptop, HP, dan Perhiasan di Banguntapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya