Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
PromosiTimnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Irjen Pol Teddy Minahasa dan tersangka lain kasus peredaran 5 kilogram sabu-sabu dari Sumatra Barat ke Kejaksaan, selain para tersangka polisi juga menyerahkan berkas perkara tahap II.
Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.