Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

PromosiTimnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menyerahkan Irjen Pol Teddy Minahasa dan tersangka lain kasus peredaran 5 kilogram sabu-sabu dari Sumatra Barat ke Kejaksaan, selain para tersangka polisi juga menyerahkan berkas perkara tahap II.

Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.

 

Tersangka penyalahgunaan kasus narkoba yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Petugas menggiring sejumlah tersangka penyalahgunaan kasus narkoba Teddy Minahasa Cs saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi