SOLOPOS.COM - Kepala Dinkes Sragen dr. Hargiyanto menunjukkan sertifikat vaksinasi yang didapatnya atas namanya dari Kementerian Kesehatan saat meninjau vaksinasi di Puskesmas Sambirejo, Sragen, Selasa (26/1/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen memastikan perubahan syarat vaksin booster dari sebelumya berjarak enam bulan dari dosis kedua kini dipangkas jadi tiga bulan aman bagi tubuh. Dinkes mengatakan tidak ada efek samping secara medis akibat perubahan syarat itu.

Satu-satunya alasan percepatan vaksinasi booster itu untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang tengah melonjak dengan munculnya varian baru Omicron.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Dinkes Sragen, dr. Hargiyanto, Minggu (20/2/2022). Dia menjelaskan percepatan vaksinasi booster ini sudah dibahas dalam rapat antara Pemprov Jawa Tengah dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes kemudian membolehkan vaksin booster diberikan dengan rentang waktu tiga bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Anggota DRPD Sragen Pertanyakan Aturan Vaksin Booster yang Berubah-Ubah

“Secara medis vaksin booster diberikan tiga bulan setelah vaksin dosis kedua itu tidak ada masalah. Vaksin booster yang diberikan tiga bulan setelah vaksin kedua itu merupakan program percepatan vaksinasi booster. Jarak vaksin dosis pertama dan kedua itu jaraknya bisa sebulan juga tidak masalah,” kata Hargiyanto.

“Yang namanya booster itu penguatan. Sekarang kasus Covid-19, khususnya Omicron, tinggi. Dengan kondisi ini maka dalam empat bulan sejak vaksin dosis kedua itu imunitas turun. Supaya imunitas warga meningkat maka vaksin booster diberikan tiga bulan sejak vaksin dosis kedua,” sambungnya.

Dia menegaskan Dinkes bekerja berdasarkan regulasi dan medis, tidak asal-asalan. Hargiyanto menjelaskan cakupan vaksinasi booster kalau dengan perhitungan jarak enam bulan itu berarti sasarannya peserta vaksin dosis kedua pada Agustus 2021. Padahal warga yang vaksin kedua dilakukan Agustus 2021 itu sudah disasar vaksinasi booster sehingga yang tersiswa warga yang divaksinasi dosis kedua pada September dan Oktober 2021. Atas dasar itulah pemerintah mengambil kebijakan vaksinasi booster dapat dilaksanakan dengan jarak tiga bulan setelah vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Bupati Sragen Wajibkan Guru Cari Warga Untuk Disuntik Vaksin Booster

“Yang penting sekarang itu mengejar supaya pandemi itu bisa segera selesai dengan cara vaksin terus-menerus,” jelasnya.

Soal batasan umur, dulu batasnya 60 tahun ke atas yang didasarkan pada prioritas sasaran yang rentan terserang Covid-19. Setelah sasaran prioritas sudah berjalan, maka sasarannya diperluas dari usia 18 tahun ke atas.

“Kami berani mengambil kebijakan jarak tiga bulan dengan usia 18 tahun ke atas itu karena kami punya stok vaksin yang memadai. Kalau stok vaksin tidak ada, kami tidak berani mengambil kebijakan itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya