SOLOPOS.COM - Polisi menunjuk sejumlah baterai BTS Telkomsel yang dicuri oleh sejumlah orang di Kupang, NTT, Sabtu (25/2/2023). (ANTARA/Ho-Polres Kupang)

Solopos.com, KUPANG — Dipercaya menjaga base transceiver station (BTS) Telkomsel, seorang warga Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial SM justru menjadi otak pencurian baterai BTS yang menjadi tanggung jawabnya.

SM mengajak sejumlah rekannya untuk mengambil baterai di BTS Telkomsel yang dijaganya.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Tim penyidik dari Polres Kupang tak butuh waktu lama untuk meringkus para pencuri baterai BTS di Kelurahan Oesao, Kupang, NTT itu.

“Jadi sekarang jumlah tersangkanya menjadi enam orang setelah pemegang kunci pintu masuk BTS berinisial SM kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat dihubungi di Kupang, Kamis (2/3/2023).

Menurut Kapolres, para tersangka mencuri 24 baterai BTS Telkomsel yang ada di Kelurahan Oesao, pada Sabtu (25/2/2023) lalu.

SM, ujar orang nomor satu di Polres Kupang itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian pengembangan terkait kasus tersebut.

SM diakui sebagai orang dalam dari Telkomsel dan dipercaya memegang kunci pintu masuk BTS di Kelurahan Oesao.

“Tim penyidik menetapkan SM sebagai tersangka karena terbukti turut membantu para pelaku untuk mencuri baterai tersebut,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 24 baterai BTS yang sudah diamankan di Mapolres Kupang itu rencananya akan dijual oleh para pelaku.

Namun belum diketahui siapa yang akan membeli sejumlah baterai itu.

Lima tersangka itu ditangkap pada 25 Februari lalu, saat sedang melakukan aksi pencuriannya di Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang.

Kini dengan bertambahnya tersangka tersebut maka jumlahnya sudah enam orang.
Antara lain Adi, 33, Hanis, 34, Richad, 24, Yano, 30, dan Jendris, 21, serta yang terakhir adalah SM.

Para tersangka tersebut terancam maksimum tujuh tahun penjara, karena dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUPH dengan ancaman lima tahun penjara.

“Namun karena pasal ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan maka ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum tujuh tahun,” tambah dia.

Puluhan baterai itu dicuri dari tower BTS sehingga kerugian yang diderita Telkomsel mencapai Rp103,2 jutaan.

Kapolres mengapresiasi warga yang berani melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya