SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri.

Chuck menjalani sidang etik profesi Polsi dengan dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kompol Chuck Putranto melawan dengan mengajukan banding setelah mendapatkan keputusan PTDH oleh komisi kode etik.

“Yang bersangkutan menyatakan banding. Itu merupakan hak yang bersangkutan. Tetapi proses [hukum] tetap berjalan. Khusus sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Chuck Putranto menjalani sidang etik selama 15 jam. Sidang etik terhadap Chuk Putranto dipimpin perwira tinggi bintang dua. Pimpinan sidang menghadirkan sembilan orang saksi.

Baca Juga : Polri Pecat Chuck Putranto Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

“Pemberhentian dengan tidak hormat [{TDH] sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

Chuck Putranto menjalani sidang kode etik karena keterlibatannya dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembuhuhan Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Dipecat Tidak Hormat oleh Polri, Chuck Putranto Ajukan Banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya