SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari Solo. (Solopos-M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku siap mengikuti proses hukum seusai diadukan ke Polresta Surakarta berkaitan dugaan perusakan dan perampasan tanah Sriwedari.

Wali Kota mengklaim pengelolaan lahan Sriwedari oleh Pemkot tidak melanggar hukum. “Kalau dilaporkan polisi dan diperiksa, ya saya ikuti,” kata dia kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pengaduan oleh koordinator ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat kepada aparat penegak hukum itu dinilai tidak berdasar. Apalagi Pemkot dalam membangun Masjid Taman Sriwedari telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Penerbitan IMB tersebut salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah memegang sertifikat lahan, selain analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Jadi salahnya di mana? Itu kan ada IMB [izin mendirikan bangunan],” katanya.

Bagi Wali Kota, lahan Sriwedari sudah dinyatakan sah milik Pemkot. Pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai (HP) Nomor 40 dan HP 41 atas tanah sengketa tersebut.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kalau menurut saya, membangun berdasarkan sertifikat itu namanya tidak merusak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya