SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal mengajukan pelepasan lahan hak pakai atau HP daerah yang saat ini dikuasai tiga partai politik atau parpol besar era Orde Baru.

Lahan yang ditempati sejak 1980-an itu kini menjadi Kantor Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Aset tersebut sempat dibahas dalam koordinasi yang dibahas Pemkot bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Ditolak 2 Fraksi DPRD, Raperda KPBU Penerangan Jalan Umum Solo Tetap Disahkan

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pelepasan lahan HP Pemkot itu bakal diajukan ke legislatif untuk dibahas. Kantor PPP berada di di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Kemudian Kantor Partai Golkar di Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, dan Kantor PDIP di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan.

“Saat ini statusnya masih HP Pemkot. Saya minta agar itu lepas, dihibahkan untuk partai. PPP, Golkar, dan PDI yang sekarang PDIP, biar jelas statusnya. Dulu kan tiga partai itu diberi fasilitas negara, sampai sekarang juga masih dimanfaatkan,” kata Rudy, kepada wartawan, belum ini.

Yulianto Jagal Kartasura Sukoharjo Gunakan Ramuan Untuk Lumpuhkan 7 Korbannya

Lahan HP Pemkot Solo yang ditempati Partai Golkar, lanjutnya, berukuran paling luas. Hal itu bisa dimaklumi karena saat itu partai yang berkuasa saat itu adalah Partai Golkar.

"Paling kecil ya Kantor PDI, lha nomor 3. Wis kecil, nang cedak makam [sudah kecil, di dekat makam] juga. Tapi apa pun itu ya dimanfaatkan sebaik mungkin," terang Ketua DPC PDIP Solo tersebut.

Ketertiban Administrasi

Desakan penghibahan lahan bertujuan untuk ketertiban administrasi. Selama ini aset tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) aset Pemkot yang tidak diperuntukkan Pemkot.

Eksekusi Hukuman Mati Jagal Kartasura Sukoharjo Yulianto Tertunda 9 Tahun, Ini Kata Jaksa

"Daripada mengganjal seperti itu, lebih baik dilepas. Peruntukannya juga jelas. Toh nantinya juga untuk masyarakat," kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan selain tiga lahan HP tersebut, Pemkot juga berupaya merampungkan kepemilikan aset bermasalah di luar daerah.

Dilantik Jadi Pj Sekda Sukoharjo, Widodo Siapkan Langkah Strategis Atasi Dampak Pandemi Covid-19

Aset itu di antaranya tempat pemakaman umum (TPU) Pracimaloyo dan Daksinoloyo masing-masing seluas 145.000 meter persegi dan 158.000 persegi.

“Kami konsultasi ke Pemprov Jateng terkait aset-aset itu. Nota sudah kami kirimkan dan akan dibahas. Mereka meminta waktu untuk membahas persoalan tersebut. Harapannya, segera menjadi milik kami, karena selama ini kami yang memanfaatkan,” ucap Herman saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya