SOLOPOS.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berantai oleh jagal Kartasura, Sukoharjo, Yulianto, 19 Oktober 2010 lalu. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Eksekusi hukuman mati terpidana kasus pembunuhan berantai jagal Kartasura, Sukoharjo, Yulianto bin Wiro Sentono, tertunda hingga sembilan tahun.

Yulianto divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 2011. Sejak itu, masih ada proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi, bahkan grasi ke Presiden yang ditolak pada 2015 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terakhir, Yulianto mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus pembunuhan tujuh orang itu ke Mahkamah Agung (MA), Juli 2020 lalu. Eksekusi Yulianto menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).

Karyawan Bank Positif Covid-19, 4 Anggota Keluarganya Di Sukoharjo Ikut Tertular

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Agus Tatang Volleyantono mengatakan pengajuan PK yang diajukan terpidana Yulianto menunda eksekusi hukuman mati jagal Kartasura tersebut.

"Proses eksekusi hukuman mati untuk terpidana Yulianto ini menunggu putusan PK," kata Kajari ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (25/8/2020).

Dia mengatakan Yulianto mengajukan PK setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi yang diajukan pada 2012 lalu. Pengajuan PK tersebut merupakan hak bagi terpidana Yulianto dalam menempuh upaya hukum terakhir.

Dibuang di Merapi Dan Goa Parangtritis, 2 Jenazah Korban Jagal Kartasura Tak Ditemukan

Secara otomatis pengajuan PK ini menunda proses eksekusi hukuman mati terpidana Yulianto si Jagal Kartasura, Sukoharjo. Selain upaya PK, Yulianto juga telah mengajukan upaya grasi ke Presiden. Namun sejauh ini permohonan grasi tersebut telah ditolak Presiden.

Permohonan Grasi

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman mengatakan surat permohonan grasi ditulis Yulianto ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 4 September 2012 lalu.

Surat itu diterima panitera Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 19 September 2012. Langkah grasi dari terpidana Yulianto dilakukan karena kasasi perkara pembunuhan berencananya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Gundukan Tanah Dekat Dapur Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Jagal Kartasura Sukoharjo

"Surat permohonan grasi ke Presiden dikirim melalui PN Sukoharjo pada 22 September 2012," kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa (25/8/2020).

PN Sukoharjo kemudian baru menerima surat jawaban atas pengajuan permohonan grasi dari terpidana Jagal Kartasura pada 14 September 2015.

Dalam surat jawaban yang dikirim melalui Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg), Presiden menolak permohonan grasi jagal Kartasura. Kendati begitu, eksekusi hukuman mati jagal Kartasura, Sukoharjo, itu belum dilaksanakan.

Agustus Satu Dekade Lalu, Pembunuhan Berantai Jagal Kartasura Sukoharjo Terungkap!

"Presiden menolak permohonan grasi dari pembunuhan berencana berkali-kali [jagal Kartasura Yulianto]," katanya.

Seperti diketahui pembunuhan berantai oleh Yulianto si jagal Kartasura, Sukoharjo, yang terungkap pada 2010 lalu mengakibatkan tujuh nyawa melayang. Salah satu korban adalah Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya