SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com–Satu tahun ke depan, blok B Rutan Kelas I Solo akan menjadi tempat hunian seorang mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Hasan Mulachella.

Mantan legislator tersebut pun dapat bertemu kembali dengan rekan lamanya, Heru S Notonegoro. Kedua publik figur tersebut terseret kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003.  Kendati PN Solo memvonis bebas mereka, namun MA berbicara lain. MA memvonis keduanya hukuman 1 tahun penjara.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Dengan menumpang mobil Avanza ber-Nopol AD 9507 DU, Hasan yang mengenakan kemeja putih dikawal Kasipidsus Kejari Solo, Sigit Kristanto menuju ke Rutan Solo, Senin (7/3/2011) pukul 10.00 WIB. Selain perwakilan Kejari, kedatangan Hasan Mulachella juga didampingi salah satu puteranya (Husni Sahab), penasehat hukum (Arif Sahudi), dan tokoh Mega Bintang (Mudrick M Sangidoe). Sebelumnnya, Hasan Mulachella yang beralasan menderita penyakit osteoporosis menandatangani berkas acara eksekusi di gedung Kejari Solo.

Mudrick menuding proses hukum yang dijalani Hasan Mulachella penuh dengan rekayasa. Keberadaan Hasan Mulachella dikait-kaitkan dengan Heru S Notonegoro yang sedang menangani kasus Robby Sumampow. Pada kesempatan itu, dirinya mempertanyakan begitu cepatnya turunnya vonis MA. “Arah menuju rekayasa sangat kuat. Kasus Pak Hasan itu dibandingkan dengan enam anggota Dewan Solo lainnya di urutan belakangan. Tapi, turunnya putusan MA kok bisa secepat ini,” katanya.

Terlepas dari hal tersebut, Mudrick M Sangidoe mendoakan rekan perjuangannya di PPP Solo itu. Apa yang sudah menjadi keputusan Hasan Mulachella patut diapresiasi. Terlebih, saat menyerahkan diri, kondisi mantan Wakil Rakyat itu masih merasakan nyeri akibat sakit osteoporosis. “Saat masuk ke Rutan Solo tadi, Pak Hasan juga membawa obat khusus dari dokter. Karena, dia kan pada dasarnya masih sakit,” katanya.

Cepatnya proses penanganan kasus korupsi di MA juga menjadi satu pertanyaan penting bagi Penasehat Hukum Hasan Mulachella, yakni Arif Sahudi. Dia menilai kasus yang dialami kliennya sarat dengan berbagai keanehan. “Kami mendatangi Kejari Solo sekitar pukul 09.00 WIB. Ke depan, kami akan memikirkan upaya Peninjauan Kembali (PK),” katanya.

(Ponco Suseno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya