SOLOPOS.COM - Infografis Debt Collector (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO – Perusahaan leasing biasanya akan menggunakan jasa debt collector ‘liar’ yang tak mempunyai izin untuk mengambil tagihan ke kreditur (pihak yang berutang). Bahkan, ada beberapa kasus terjadi penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector.

Maka dari itu, kreditur harus mempunyai cara untuk menghadapi debt collector yang meresahkan ini. Apa saja caranya? Polresta Solo ternyata mempunyai tips ampuhnya.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya