Solopos.com, JAKARTA-- Hakim federal Amerika Serikat (AS) memberikan persetujuan akhir untuk penyelesaian gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook senilai US$650 juta (sekitar Rp9,3 triliun).
Seperti dikutip Antaranews dari The Verge, Minggu (28/2/2021), hakim juga memerintahkan 1,6 juta orang yang mengajukan class action di Illinois tersebut dibayar secepat mungkin.
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Pengacara Chicago, Jay Edelson, menggugat Facebook di pengadilan Cook County pada 2015, dengan tuduhan penggunaan fitur pengenalan wajah oleh Facebook tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois.
Baca Juga: Presiden Jokowi Siap Jajal KRL Jogja - Solo, Ini Jadwal Kegiatannya
Melanggar Undang-Undang
Gugatan itu mengklaim bahwa fitur "Tag Suggestion" Facebook, yang memindai wajah di foto pengguna dan menawarkan saran tentang siapa orang tersebut, menyimpan data biometrik tanpa persetujuan pengguna yang melanggar Undang-Undang Illinois.
Kasus tersebut menjadi gugatan class action pada 2018. Pada 2019, Facebook memiliki fitur pengenalan wajah hanya sebagai opsi.
Menurut perintah oleh Hakim James Donato dari Distrik Utara California, tiga penggugat yang disebutkan dalam gugatan tersebut masing-masing akan menerima US$5.000, dan lainnya akan mendapatkan setidaknya masing-masing US$345.
Baca Juga: Posisi Juventus Bergeming Seusai Hanya Main Imbang Di Kandang Verona
"Penyelesaian itu adalah hasil penting dan kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital," ujar Donato.
Sementara itu pihak Facebook juga telah memberikan tanggapannya. "Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata pihak Facebook.