SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Ridwanita Priliastuti. (Instagram/@bawaslukabkaranganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tiga guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karanganyar terancam dijatuhi sanksi lantaran diduga terlibat dalam politik praktis. Ketiga guru itu masing-masing berinisial HS, WW, dan AS.

Mereka diduga membantu memfasilitasi verifikasi faktual bakal calon (balon) anggota DPD, Muhdi. Balon anggota DPD tersebut menjabat Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, mengatakan telah melayangkan surat rekomendasi pemberian sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiga ASN tersebut dituduh melanggar netralitas PNS.

Ketiganya aktif mengajar sebagai guru. Satu di antaranya Ketua PGRI Jenawi. Mereka berperan ikut mengundang orang-orang yang dijadikan sampling verifikasi faktual dukungan terhadap salah satu balon DPD tersebut. Kegiatan itu digelar di Gedung KPRI Kecamatan Jenawi pada Selasa (14/2/2023) lalu.

“Balon DPD ini kebetulan menjabat Ketua PGRI Jawa Tengah. Ketiga ASN ikut mengundang untuk verifikasi faktual balon DPD itu,” katanya, Senin (27/2/2023).

Dugaan pelanggaran ditemukan Panwas Kecamatan Jenawi seusai mengetahui peserta verifikasi faktual merupakan orang-orang yang diundang tiga guru itu. Ketiga ASN ini kemudian dimintai klarifikasi Panwascam Jenawi. Dalam klarifikasi tersebut, mereka mengaku mengundang orang-orang atas instruksi Ketua PGRI untuk mendatangkan anggota PGRI yang akan diverifikasi faktual.

Mereka lalu diminta untuk memberi dukungan terhadap balon anggota DPD dengan ditunjukkan surat pernyataan personal. “Kami telah menindaklanjuti melalui surat rekomendasi ke KASN pada Kamis pekan lalu,” kata Nuning.

Ia menegaskan ASN dilarang terlibat kegiatan politik praktis. Termasuk mengundang saja dalam kegiatan politik juga dilarang. Ketiga oknum ASN ini didapati fakta bahwa mereka mengundang atas instruksi Ketua PGRI Kabupaten Karanganyar untuk mendatangkan nama-nama anggota yang akan diverifikasi faktual.

Verifikasi faktual dukungan balon DPD berlangsung 14-26 Februari 2023. Terdapat 12 balon DPD yang dukungannya diverifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya