SOLOPOS.COM - Kusmiyati, 40, salah satu peserta seleksi pengisian perangkat desa di Desa Bogem, Kecamatan Bayat menunjukkan surat pencabutan aduan serta perdamaian dengan Kades Bogem di Satreskrim Polres Klaten, Selasa (6/9/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Salah seorang peserta tes perangkat desa di Desa Bogem, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten memilih mengundurkan diri sebelum dilantik menjadi Kaur Keuangan di desa setempat, Jumat (2/9/2022). Kuat dugaan, salah seorang warga itu menggunakan surat keputusan (SK) pengabdian palsu saat menjalani tes perangkat desa beberapa waktu lalu.

Kades Bogem, Tri Raharja, mengatakan peraih peringkat I pada seleksi pengisian perangkat desa di Bogem berinisial EW mengundurkan diri sebelum pelantikan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pengunduran diri atas inisiatif dia sendiri,” kata Tri, kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Soal SK pengabdian yang diduga palsu, Tri mengatakan dia yang mengeluarkan SK pengabdian untuk EW sebagai pengurus RT. Setelah dicek, ternyata EW tidak ada di kepengurusan RT.

“Seleksi pengisian perangkat desa di Bogem satu formasi dan peserta ada enam orang,” kata Tri.

Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan Tes Perdes, Polres Klaten bakal Minta Pendapat Ahli Pidana

Di waktu sebelumnya, salah satu peserta seleksi pengisian perangkat desa di Desa Bogem, Kecamatan Bayat, mencabut laporan aduannya di Mapolres Klaten. Aduan itu terkait dengan surat keputusan (SK) pengabdian yang digunakan salah satu peserta seleksi yang diduga palsu.

Peserta seleksi yang mencabut aduan itu bernama Kusmiyati, 40, warga Desa Bogem. Dia menjadi salah satu peserta seleksi pengisian perangkat desa untuk formasi Kaur Keuangan.

Sebelumnya, Kusmiyati membuat laporan pengaduan ke Polres Klaten didampingi kuasa hukumnya, Minggu (28/9/2022). Aduan yang disampaikan yakni terkait surat keputusan (SK) pengabdian yang digunakan salah satu peserta seleksi yang diduga palsu.

Kusmiyati bersama kuasa hukumnya serta Kades dan Sekdes Bogem mendatangi Polres Klaten, Selasa (6/9/2022). Kedatangan Kusmiyati ke Mapolres Klaten mencabut laporan aduannya.

Baca Juga: Polres Klaten Terima 4 Aduan Dugaan Pemalsuan SK Pengabdian Tes Perangkat Desa

“Saya di sini bersama Pak Kades dan Sekdes, intinya mau mencabut laporan. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polres dan masyarakat termasuk masyarakat Desa Bogem yang sudah memberikan doa dan semangat sehingga saya dapat keadilan,” kata Kusmiyati saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa.

Kusmiyati mengaku sudah mendapatkan keadilan dan sudah dilantik menjadi perangkat desa di Bogem. Dia menjelaskan peraih peringkat I pada seleksi pengisian perangkat desa yang diduga menggunakan SK pengabdian palsu memilih mengundurkan diri sebelum pelantikan.

Alhasil, Kusmiyati yang sebelumnya menduduki peringkat I berhak dilantik menjadi Kaur Keuangan Desa Bogem. Dia dilantik menjadi perangkat desa oleh Kades Bogem, Jumat (2/9/2022).

Kusmiyati mengatakan sudah berdamai dengan Kades. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani Kusmiyati di atas meterai dan Kades Bogem, Tri Raharja.

Baca Juga: Ratusan Perangkat Desa Terpilih di Klaten Sudah Selesai Dilantik

“Sudah selesai masalahnya. Saya sudah berdamai dan demi kemajuan desa. Hal ini menjadi pembelajaran bagi semua bahwa itu [pemalsuan SK pengabdian] tidak baik,” kata Kusmiyati.

Kuasa hukum Kusmiyati, Indrawiyana, mengatakan kliennya sebelumnya mengadukan dua orang, yakni Kades dan salah satu peserta seleksi pengisian perangkat desa di Bogem berinisial EW. Aduan disampaikan terkait dugaan pemalsuan SK pengabdian.

“Kebetulan peraih peringkat I mengundurkan diri. Dari klien kami menghubungi kami kemarin. Lantaran rumahnya juga tidak jauh dari Pak Lurah, ada iktikad baik dari Pak Lurah serta sudah ada komunikasi dengan keluarga. Kemudian ada kesepakatan mengakhiri laporan ini. Selain itu, ada pembuatan SK perdamaian,” kata Indrawiyana.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, membenarkan ada surat pencabutan aduan terkait dugaan SK palsu dalam seleksi pengisian perangkat desa di Bogem.

Baca Juga: Geruduk Kantor Desa, Warga Sembung Klaten Kompak Gunakan Pita Warna Hijau

“Tadi kami didatangi oleh pengadu terkait surat pencabuntan aduan. Tetapi dalam konteks proses hukum, aduan yang dicabut tetap diterima. Penyelidikan dari kami sendiri tetap berjalan,” kata AKP Guruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya