SOLOPOS.COM - Salah satu peserta tes pengisian perangkat desa di Desa Mlese, Kecamatan Ceper membaca buku pidato menggunakan bahasa Jawa sebelum mengikuti tes asessment sosial kultural di SMPN 2 Ceper, Selasa (23/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten menindaklanjuti empat aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran proses pengisian perangkat desa. Nantinya, Polres Klaten akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menyelidiki kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan aduan soal pengisian perangkat desa di Kabupaten Bersinar rata-rata terkait dugaan pemalsuan dalam hal ini SK pengabdian yang diduga dipalsukan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ini kami lagi mengumpulkan data. Kami juga mengacu pada Perbup [terkait pengisian perangkat desa]. Jadi sesuai Perbup itu ada TP3D dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Makanya kami tetap berkonsultasi. Tetapi untuk penyelidikan, terkait alat bukti tetap harus kami penuhi. Nanti kami akan minta ke ahli pidana, berkoordinasi dengan APIP, dan TP3D baik itu dari kecamatan dan kabupaten,” kata AKP Guruh, Selasa (6/9/2022).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan keempat aduan itu berasal dari Desa Bogem (Kecamatan Bayat), Desa Tegalrejo (Kecamatan Bayat), Desa Kragilan (Kecamatan Gantiwarno), dan Desa Jebugan (Kecamatan Klaten Utara).

“Keempat aduan itu, rata-rata terkait SK pengabdian yang diduga dipalsukan. Untuk yang lainnya baru sebatas laporan informasi,” kata Iptu Eko saat ditemui Solopos.com, di Polres Klaten, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Inilah Deretan Pemuda Harapan Desa di Klaten, Jadi Perdes Hasil Tes Serentak

Atas aduan-aduan itu, Iptu Eko menjelaskan Satreskrim saat ini masih dalam proses klarifikasi serta menghimpun data dari masyarakat.

“Keempatnya saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan klarifikasi ke berbagai pihak,” kata Iptu Eko.

Sebagai informasi, seleksi pengisian perangkat desa digelar di 264 desa di Klaten yang tersebar di 26 kecamatan. Jumlah total formasi yang diperebutkan sebanyak 457 formasi. Tahapan seleksi dilakukan melalui Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) yang dibentuk masing-masing pemerintah desa.

Baca Juga: Pasutri Ini Resmi Sekantor sebagai Kades dan Sekdes di Taskombang Klaten

Ujian pengisian perangkat desa digelar selama dua hari, Selasa-Rabu (23-24/8/2022). Ujian diadakan perguruan tinggi mitra kerja sama TP3D di masing-masing desa.

Jumlah total peserta tes yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 5.101 orang. Dari hasil seleksi tersebut, para calon perangkat desa terpilih dilantik oleh masing-masing kepala desa menjadi perangkat desa, Kamis-Jumat (1-2/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya