SOLOPOS.COM - Ilustrasi ojek online (ojol). (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap meneruskan aturan bahwa driver ojek online atau ojol dilarang bawa penumpang selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu berbeda dari ketentuan Kementerian Perhubungan yang membolehkan ojol roda dua angkut penumpang.

"Kami tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub memang Peraturan dari Kementerian kesehatan," ujar Anies Baswedan. dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020) malam.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Mudik Saat Wabah Corona, Para Perantau asal Jepara Minta Cerai

Anies Baswedan kembali menegaskan ojol roda dua tetap bisa beroperasi. Tetapi dia mengingatkan aturan bahwa driver ojol dilarang bawa penumpang dan hanya boleh melayani pengiriman barang atau pemesanan makanan.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua. Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, tidak masalah," tuturnya.

Polisi Tuding Anarko Rancang Penjarahan di Jawa, YLBHI: Jangan Sampai Darurat Sipil

Namun, sambungnya, apabila motor digunakan untuk kegiatan usaha untuk mengangkut penumpang, hal itu tidak diizinkan sebab potensi penularan tinggi. "Itu yang akan kita tegakkan bersama TNI/Polri dan mengintensifkan razia," tegasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020. Aturan itu membahas tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan yang diteken Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan tersebut, driver ojol tidak dilarang membawa penumpang dengan syarat. Salah satunya sterilisasi kendaraan dan pengemudi.

Banyak Perusahaan Bandel, KRL Dipenuhi Penumpang Saat PSBB Jakarta

Aturan itu menuai polemik karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kemenkes menyebutkan driver ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB diberlakukan.

Sebelum Dapat Bansos

Dalam Rapat Terbatas Presiden dengan sejumlah menteri hari ini, disampaikan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang selama bantuan sosial belum dicairkan. Artinya, ojol tidak dilarang membawa penumpang untuk sementara.

Mudik ke Pekalongan, Warga Jakarta Positif Corona Meninggal Dunia

Permenhub No 18/2020 yang membolehkan driver ojek online mengangkut penumpang saat PSBB mendapat kritik tajam. Selain bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Permenhub tersebut disinyalir mengutamakan kepentingan perusahaan aplikator ojol.

Kemenhub dianggap mengutamakan kepentingan bisnis aplikator dalam menerbitkan aturan. Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa driver ojol dilarang membawa penumpang selama PSBB.

Update Corona Indonesia 13 April 2020: Positif Tembus 4.557 Orang, 380 Sembuh, 399 Meninggal

Permenhub soal operasional ojol angkut penumpang di tengah PSBB itu dianggap lebih mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya