SOLOPOS.COM - Ilustrasi media sosial (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA-Perusahaan teknologi yang menaungi produk seperti Facebook hingga Google akan membayar kepada penerbit berita untuk sejumlah konten berita yang terbit di platform.

Hal ini akan diberlakukan di Kanada menyusul pemerintah setempat yang bakal mengesahkan undang-undang berita online (Bill C-18). Sementara itu, Meta, induk Facebook, berusaha bernegosiasi ulang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dilansir dari Reuters, rancangan undang-undang, yang dikenal sebagai Undang-Undang Berita Online (Bill C-18), telah disetujui oleh majelis tinggi Senat pada Kamis (22/6/2023) dan akan menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan kerajaan dari gubernur jenderal.

RUU tersebut diajukan setelah adanya keluhan dari industri media Kanada, yang menginginkan peraturan yang lebih ketat bagi perusahaan teknologi untuk mencegah mereka menyingkirkan bisnis berita dari pasar periklanan online.

Dalam sebuah wawancara, Menteri Warisan Kanada Pablo Rodriguez mengatakan bahwa pemerintah akan terlibat dalam proses pengaturan dan implementasi setelah undang-undang tersebut mulai berlaku. “Jika pemerintah tidak dapat membela warga Kanada melawan raksasa teknologi, siapa lagi?” Rodriguez mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Kementerian warisan telah mengadakan pertemuan dengan Facebook dan Google pekan ini, dan menantikan diskusi lebih lanjut, kata juru bicara pemerintah. Presiden Grup Industri Global News Media Alliance, Danielle Coffey mengatakan Parlemen Kanada layak mendapat apresiasi karena menentang Big Tech setelah RUU tersebut disetujui di Senat. “Kami didorong oleh meningkatnya pengakuan akan perlunya tindakan hukum untuk memastikan kompensasi yang adil, baik di Kanada maupun di luar negeri, dan berharap Amerika Serikat mengikutinya,” kata Coffey.

Sementara itu, Meta Platforms Inc (Meta.O) berencana mengambil langkah lebih tegas kepada perusahaan publkasi dengan membatasi akses berita di Facebook dan Instagram untuk semua pengguna di Kanada. “Hari ini, kami mengonfirmasi bahwa ketersediaan berita di Facebook dan Instagram untuk semua pengguna di Kanada akan dihentikan sebelum Undang-Undang Berita Online mulai berlaku,” tulis Meta dalam sebuah pernyataan.

Juru Bicara Facebook mengatakan berita tidak memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan dan penggunanya tidak menggunakan platform untuk berita. Undang-undang tersebut, pendapat Jubir, menguraikan aturan untuk memaksa platform seperti Facebook dan Alphabet’s Google menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar penerbit berita untuk konten mereka, sebuah langkah yang mirip dengan undang-undang terobosan yang disahkan di Australia pada 2021.

Sementara itu Google berpendapat hukum Kanada lebih luas dari pada yang diberlakukan di Australia dan Eropa, dengan mengatakan itu memberi harga pada tautan berita yang ditampilkan dalam hasil pencarian dan dapat berlaku untuk outlet yang tidak menghasilkan berita.

Google mengusulkan agar RUU itu direvisi untuk menampilkan konten berita, bukan tautan, sebagai dasar pembayaran dan untuk menentukan bahwa hanya bisnis yang memproduksi berita dan mematuhi standar jurnalistik yang memenuhi syarat. Seorang juru bicara Google mengatakan bahwa RUU itu tetap “tidak dapat dijalankan” dan bahwa perusahaan tersebut sedang berusaha untuk bekerja sama dengan pemerintah.  Pemerintah Federal Kanada sejauh ini menolak saran untuk melakukan perubahan.

Awal bulan ini, Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan Meta dan Google menggunakan “taktik intimidasi” saat mereka berkampanye menentang undang-undang tersebut. Google dan Facebook juga mengancam akan membatasi layanan mereka di Australia ketika aturan serupa disahkan menjadi undang-undang. Keduanya akhirnya mencapai kesepakatan dengan perusahaan media Australia setelah amandemen undang-undang ditawarkan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kanada Bakal Sahkan UU Berita Online, Facebook Cs Wajib Bayar ke Penerbit Berita”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya