Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Demi Kemaslahatan, Pembahasan RKUHP Harus Terbuka dan Partisipatif

Demi Kemaslahatan, Pembahasan RKUHP Harus Terbuka dan Partisipatif
user
Minggu, 29 Mei 2022 - 13:52 WIB
share
SOLOPOS.COM - Seruan menolak revisi KUHP di Rawamangun, Jakarta Timur, pada 2019 yang direspons pemerintah dengan menarik draf RKUHP dari DPR. (Antara/Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, SOLO — Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dimulai lagi pada Rabu (25/5/2022). Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak DPR dan pemerintah membuka semua proses pembahasan RKUHP dan melibatkan partisipasi publik seluas-lusanya.

Pada September 2019, rencana pengesahan RKUHP ditunda. Penundaan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyatakan kepada DPR pemerintah menarik draf RKUHP dan meminta penundaan pengesahan karena terdapat catatan substansial yang memerlukan pendalaman berdasar perspektif pemerintah.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN