SOLOPOS.COM - Yusuf Mansur memosting video berisi permohonan maaf kepada warganet, 3 Mei 2022. (IG @yusufmansurnew)

Solopos.com, BANDUNG — Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur ogah membayar gaji 14 karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) yang menunggak lebih dari 20 bulan secara tunai.

Yusuf Mansur berjanji membayar gaji 14 karyawan di perusahaannya itu dengan mencicil mulai 31 Maret 2023.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Sikap Yusuf Mansur ini ditolak mentah-mentah oleh belasan karyawan yang menggugatnya secara bipartit.

“Tim kuasa hukum Paytren Yusuf Mansur sudah memberikan jawaban tertulis kepada kami. Intinya mereka menolak membayar secara tunai saat ini dan hanya bersedia membayar secara mencicil mulai 31 Maret 2023,” ujar Zaini Mustofa, kepada Solopos.com, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Yusuf Mansur Janji Bayar Gaji Karyawan Paytren, Diberi Waktu 2 Pekan

Dengan demikian, perundingan antara tim Yusuf Mansur dengan karyawan yang menggugat berakhir deadlock.

Zaini Mustofa berencana memberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung untuk kembali ke proses perundingan tripartit.

Deadlock. Yusuf Mansur hanya mengulur-ulur waktu saja. Intinya dia tidak mau memenuhi tuntutan dari karyawan untuk membayar secara tunai saat ini,” lanjut Zaini yang juga mengaku menjadi korban dalam investasi batu bara Yusuf Mansur ini.

Baca Juga: Cerita Yusuf Mansur Dilaporkan ke Mabes Polri lalu Kembalikan Uang

Solopos.com berusaha meminta konfirmasi melalui Whatsapp kepada Yusuf Mansur dan pengacara Paytren namun tidak mendapat tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, Yusuf Mansur bersedia memenuhi hak 14 karyawan Paytren yang dirumahkan tanpa digaji dengan nilai Rp451 juta.

Namun Yusuf Mansur baru bersedia membayar dengan cara mencicil selama enam bulan, dimulai April 2023.

Namun Kesediaan Yusuf Mansur itu langsung ditolak mentah-mentah oleh 14 karyawan Paytren.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Yusuf Mansur ke Polsek Ciracas

Mereka memberi waktu dua pekan bagi Yusuf Mansur untuk membayar gaji mereka yang sudah terkatung-katung sejak lama.

“Perusahaan Yusuf Mansur bersedia mencicil tapi mulai April 2023. Kami tidak mau. Ini hanya cara untuk mengulur-ulur waktu. Ya kalau keuangan perusahaan sehat, kalau ternyata kemudian diputus pailit bagaimana?” ujar Zaini Mustofa, pengacara 14 karyawan Paytren kepada Solopos.com, Sabtu (2/7/2022).

Tak Digaji

Seperti diberitakan, PT VSI (Paytren) milik Yusuf Mansur digugat bipartit oleh 14 karyawannya sejak beberapa waktu yang lalu.

PT VSI tidak membayarkan gaji ke-14 karyawan itu sejak lebih dari 20 bulan yang lalu.

Salah satu karyawan Paytren yang menggugat menyatakan sebenarnya banyak lagi karyawan yang mengalami nasib serupa.

“Namun yang menggugat baru 14 orang. Sepertinya akan ada gugatan susulan,” ujar karyawan yang meminta dirahasiakan namanya itu kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya