SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (Freepik)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG – Dua warga Jawa Timur yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022).

Para terdakwa asal Jawa Timur itu bernama M Razif Hazif, 24, dan Nanang Zakaria, 29. Sebagai kurir narkoba mereka mendapatkan upah Rp600 juta yang berakhir dengan hukuman mati.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria,” kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Miliki 75 Kg Sabu-Sabu, Bandar Narkoba Makassar Divonis Mati

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa. Sebelumnya, Yusa sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim. “Kami mengajukan banding Yang Mulia,” kata terdakwa seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Ngaku Terlilit Utang, Pasutri Asal Surabaya Nekat Jadi Kurir Narkoba 

Satu rekan kedua tersangka bernama M. Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada 31 Mei 2022.

Dalam sidang tuntutan beberapa pekan lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Baca Juga: Wanita Kurir Narkoba Divonis 18 Tahun Penjara di Madiun Curhat Via Surat

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.

Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Barang haram itu kemudian dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M. Sulton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya