SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Dana desa dioptimalkan penggunaannya untuk pembangunan desa.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diminta menyusun standar operasional dan mutu proyek desa secara ketat demi mengoptimalisasi penggunaan dana desa 2016.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, serta Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

“Kementerian harus membuat standar operasional dan standar mutu penggunaan dana desa agar mencapai asas manfaat, itu yang paling penting,” ujar dia di Jakarta, Senin(22/2/2016).

Kalla menggambarkan kementerian ibarat restoran yang harus menyiapkan menu-menu proyek pembangunan berdasarkan standar tertentu, tak lupa disertai estimasi harga pada setiap menunya. Selanjutnya, pejabat desa tinggal memilih menu yang sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing.

Persoalan utama, lanjutnya, bukan pada besaran jumlah dana desa yang diterima, bukan pula proses penyaluran dana, tetapi pada pelaksanaan proyek yang sesuai standar dan memenuhi asas manfaat.

“Kalau tidak ada suatu yang jelas tentang standar maka akan terjadi pemborosan luar biasa,” kata dia tegas.

Sistem pembangunan desa saat ini berbeda dengan masa-masa pemerintahan terdahulu. Zaman orde baru misalnya, pola pembangunan desa dilakukan secara seragam, baik jenis proyek, jumlah, maupun biaya. Kesan mendalam dari pola tersebut ialah kualitas kontrol yang baik.

Pada pemerintahan saat ini, pejabat desa berhak menggunakan dana desa sesuai kebutuhan masing-masing wilayah, seperti membangun jalan, fasilitas pendidikan, pengairan, usaha tani, dan lainnya.

“Meski demokratis menentukan pebangunan, tapi harus tetap mengutamakan asas manfaat, harus dirumuskan dengan standar yang baik,” papar JK.

Berdasarkan data Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran 2016 difokuskan pada penataan dan penyediaan kembali pendamping desa di 74.750 desa.

Tak hanya itu, terdapat pula pembangunan sistem informasi desa online di 800 desa, pengembangan dan pemberian bantuan modal usaha kepada badan usaha milik desa unggulan, pilot project desa mandiri berbasis teknologi tepat guna, dan pengembangan balai rakyat di 1.000 desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya