SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa akan dicairkan melalui rekening bank.

Solopos.com, SUKOHARJO – Setiap desa di Sukoharjo wajib membuka rekening bank untuk penyaluran bantuan dana desa. Besar kemungkinan bantuan dana desa bakal disalurkan melalui rekening bank pada September mendatang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, saat acara bimbingan teknis (bintek) dana desa di Pendapa Graha Satya Praja (GSP), Rabu (26/8/2015).

“Setiap desa harus membuka rekening bank untuk pencairan bantuan dana desa. Bisa membuka rekening di Bank Jateng,” katanya.

Menurut Widodo, alur penyaluran bantuan dana desa sesuai UU No 6/2014 tentang Desa. Setiap desa wajib menyusun APBDes yang diselaraskan dengan rencana panjang jangka menengah desa (RPJMDes).

Penyusunan RPJMDes berdasar musyawarah desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.

Selanjutnya, mengajukan permohonan pencairan dana desa kepada Bupati Sukoharjo. Setiap permohonan wajib dilampiri proposal kegiatan dana desa, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fakta integritas.

“Nanti seluruh persyaratan akan diteliti oleh Badan Permberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sukoharjo. Setelah lengkap baru diajukan ke DPPKAD Sukoharjo. Lalu DPPKAD Sukoharjo akan mencairkan dana desa melalui rekening bank setiap desa,” papar dia.

Lebih jauh, Widodo menjelaskan, pencairan dana desa dilakukan tiga tahap. Pencairan dana desa tahap I dan II sebesar 40 persen. Sedangkan pencairan dana desa tahap III sebesar 20 persen.

Pencairan dana desa bisa ditunda apabila desa belum menyusun APBDes, besaran sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) akhir tahun melebihi 30 persen dan usulan dari Inspektorat Daerah (Inspekda) Sukoharjo.

“Artinya, pencairan dana desa tergantung keaktifan kepala desa dan perangkat desa. Apabila kepala desa aktif menyusun APBDes maka dana desa bisa segera dicairkan,” papar dia.

Di sisi lain, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sukoharjo, Sri Lestari, mengatakan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp43 miliar.

Nominal dana desa yang diterima bervariatif antara Rp70 juta-Rp300 juta, tergantung jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan.

Dia mewanti-wanti agar para kepala desa dan perangkat desa dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya