SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Dana bantuan sosial senilai Rp13 miliar di Sukoharjo belum disertai LPj

Solopos.com, SUKOHARJO Bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan 2014 senilai total Rp13,5 miliar yang diberikan kepada 856 penerima belum dipertanggungjawabkan penggunaannya. Hal itu menjadi sorotan dalam LHP BPK.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bantuan senilai Rp13,5 miliar itu disalurkan lewat sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Sukoharjo. SKPD penyalur bantuan hingga kini masih berupaya meminta laporan pertanggungjawaban (LPj) dari para penerima tersebut.

Masalah itu menjadi salah satu sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dalam proses audit Mei lalu. Hasilnya tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern No. 30B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2015 tertanggal 7 Mei 2015.

Sesuai salinan LHP BPK yang diperoleh Solopos.com, belum lama ini, 856 penerima yang belum menyerahkan LPj itu mendapat bantuan dengan nilai bervariasi mulai Rp2,5 juta hingga Rp350 juta per penerima. Sedangkan sembilan SKPD yang menyalurkan bantuan itu di antaranya Bagian Bina Sosial, Dinkop dan UMKM, Dinas POPK, DPU, Bapermasdes, dan Bagian Pemdes.

Menurut BPK hal tersebut bisa terjadi karena pengendalian Pemkab terhadap penganggaran dan realisasi belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan lemah. Kondisi itu dinilai tidak sesuai Permendagri No. 21/2011 perubahan kedua atas Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu juga bertentangan dengan Perbup No. 38/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, dan Bantuan Keuangan. Perbup itu mengatur penerima hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan wajib menyampaikan LPj maksimal tiga bulan setelah pelaksanaan kegiatan. Namun, kenyataannya, hingga 1 Mei 2015 para penerima bantuan 2014 itu belum menyampaikan LPj.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan senilai Rp13,511 miliar tidak dapat diyakini ketepatan penggunaannya,” tulis BPK dalam LHP.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (25/8/2015), menyampaikan LHP BPK menjadi perhatian serius. Sejak terbitnya LHP BPK, sembilan SKPD penyalur bantuan berupaya keras menagih LPj.

Berdasar laporan yang dia terima 50 persen dari 856 penerima bermasalah sudah menyampaikan LPj kepada masing-masing SKPD penyalur. Saat ditanya jumlah total penerima bantuan selama 2014, Widodo lupa.

“Tentu menjadi perhatian kami agar masalah seperti ini tidak kembali terulang. Terlebih, kini sudah ada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur belanja hibah yang hanya bisa diberikan kepada pihak berbadan hukum. Soal masalah ini Inspektorat juga turun tangan,” kata dia.

Kepala Inspektorat (Inspektur) Sukoharjo, Djoko Poernomo, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (26/8/2015), mengaku sudah meminta sembilan SKPD penyalur bantuan segera menyelesaikan penagihan LPj. Dia mengklaim penagihan LPj sudah mencapai lebih dari 70 persen.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya