SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JAKARTA – Cukai rokok ditetapkan naik sebesar 12,5% pada 2021. Lantas, apakah kenaikan ini membuar harga rokok ikut naik?

Kebijakan baru itu diisampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press statement yang disiarkan secara virtual lewat akun Youtube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani seperti dilansir  Detik.com.

Habib Rizieq dan 5 Orang Ini Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Sri Mulyani menambahkan, cukai tembakau yang naik akan menyebabkan harga rokok menjadi lebbih mahal. Dari sisi kesehatan, kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok.

Termasuk menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak dan perempuan.

Pembahasan kebijakan mengenai cukai rokok ini sempat naik turun. Pemerintah sebelumnya mengungkap alasan belum ada kepastian soal kebijakan cukai rokok ini.

DPC PDIP Sukoharjo Klaim Real Count EA Menang Pilkada Sukoharjo 2020 Bukan Manipulasi

Dengan cukai tembakau yang naik, maka haarga jual rokok di pasaran akan mengacu pada jenis dan kenenaikan cukainya. Berikut perinciannya:

Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%

Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.

Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%

Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.

Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.

Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.

Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya