SOLOPOS.COM - Rizieq Syihab (Detik.com/AFP)

Solopos.com, JAKARTA – Habi Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). Dia menjadi tersangka bersama lima orang lain yang menjadi saksi.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir Detik.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keenam tersangka itu adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

Ekspedisi Mudik 2024

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.

Soal Penembakan Pengikut Habib Rizieq, Kapolda Jateng Imbau FPI Jateng Tenang

Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat itu terjadi pada acara pengajian Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah putri Habib Rizieq, 144 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa  yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi kerumunan tersebut pihak Satgas Covid-19 memberikan 20.000 masker dan sejumlah hand sanitizer kepada panitia untuk dibagikan kepada peserta acara tersebut. Hal tersebut menjadi sorotan publik hingga menjadi buah bibir di media sosial.

6 Anggota Laskar DItembak Mati, Habib Rizieq: Saya Bangga, Mereka Pemberani

Akibat kejadian itu, Habib Riizieq yang kini menjadi tersangka didenda Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta.  Sementara itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan kepada pihak penyelenggara acara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya