SOLOPOS.COM - Penyanyi Tri Suaka. (Instagram/@xdjtrisuaka)

Solopos.com, SOLO-Penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan diketahui sering cover lagu milik musikus lain, alhasil masalah royalti pun dibahas warganet di Twitter.  Sebagaimana diketahui kedua penyanyi itu dijuluki spesialis cover lagu musikus lain.

Padahal sebetulnya penyanyi yang tengah tersandung kasus video parodi Andika Kangen Band itu juga merupakan pencipta lagu. Bukan hanya itu, dia juga telah meluncurkan lagu-lagu miliknya sendiri antara lain Aku Bukan Jodohnya, Minta Izin Restu, dan Menua Bersamamu.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Diketahui sering menyanyikan lagu milik musikus lain atau cover lagu, warganet pun membahas apakah Tri Suaka juga membayar royalti kepada si pemilik lagu? Hal itu ramai diperbincangkan di Twitter.

“Udahlah Tri Suaka balik ngamen di Pendopo Lawas deket Alun2 Utara aja. Ni orang kalo di Korea udah kena  cancel culture, ngamen nyanyiin lagunya Kangen Band, viral, mendadak jadi artis, bayar royalti kaga,” cuit warganet seperti dikutip dari Twitter pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Ini Profil Tri Suaka, Bukan Sekadar Penyanyi Spesialis Cover Lagu

“Buat mas2 Tri Suaka ama temennya yang satu, riders itu boleh macem-macem asal jangan lupa bayar royalty dari artis yang karyanya elo pake,” cuit warganet lainnya.

“Hayolah Tri Suaka harus siap2 bayar royalti nih wkwkwkw,” timpal warganet lainnya.

“Mending-mending musisi2 sekarang minta ganti royalti aja sama Tri Suaka + Zidan, cover tok we njaluk 50 juta durung riders e neko2, jemput bandara pengamanan mbarang koyo presiden,” tulis warganet.

“Gegara Zidan dan Tri Suaka, rusak tukang cover lagu sebelanga. Para penyanyi senior mulai mempertanyakan  sistem royalti,” cuit warganet lainnya.

Baca Juga: Bukan Andika Kangen Band yang Somasi Tri Suaka, Melainkan Pihak Ini

“Coba aja search UUHC 2014. Dan jawabannya memang wajib memberikan  royalti kepada seluruh musisi yang lagunya mereka cover. Karna mereka mengambil banyak keuntungan secara materi baik dari Channel YT maupun saat manggung off air,” tulis warganet.

Bagaimana aturan soal royalti bagi penyanyi cover lagu seperti Tri Suaka? Sebelumnya, marilah kita mengetahui pengertian royalti. Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengertian royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sedangkan yang dimaksud dengan penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik diketahui semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak diwajibkan untuk membayar royalti.

Baca Juga: Begini Penjelasan Tri Suaka terkait Video Parodi Andika Kangen Band

Di Pasal 3 PP No.56/2021 disebutkan setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta,
dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Sedangkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial antara lain  seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya