SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SIDOARJO - Bayu Adi Irawan, 32, mendekam dipenjara. Dia tega membunuh pacarnya gara-gara mencium bau sperma di ruang tamu rumah korban.

Bayu merupakan warga Malang. Sementara kekasihnya adalah Irine Siska Windiyati, 43, warga Taman yang kontrak di Perum Alam Juanda, Sedati, Sidoarjo. Bayu membunuh korban karena rasa cemburu.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Kisah Tragis Dokter RSUD Moewardi Solo: 3 Generasi Keluarganya Positif Covid-19, Salah Satunya Meninggal

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, menjelaskan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (28/6/2020). Namun, mayat korban baru ditemukan pada Rabu (1/7/2020). Polisi kemudian sukses membekuk Bayu yang menjadi pelaku pembunuhan.

Seperti dilansir detik.com, Rabu (12/8/2020), Kombes Sumardji mengatakan awalnya pelaku datang ke rumah korban dari Malang pada Sabtu (27/6/2020). Saat tiba di rumah korban di Sidoarjo, pelaku mendapati dua orang pria di rumah pacarnya.

KPU Wonogiri: Suhu Badan di Atas 37 Derajat Celcius, Siap-Siap Nyoblos di TPS Terpisah!

Melihat kedatangan pelaku, dua pria itu kemudian buru-buru keluar rumah. Saat itu pelaku sudah merasa cemburu.

"Melihat ada dua pria lain di rumah korban, pelaku merasa cemburu," kata Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo.

Sumardji menambahkan meski cemburu, namun pelaku tidak menyampaikan secara langsung ke korban. Pelaku bahkan mengajak korban untuk pesta miras. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban pesta miras lagi.

"Usai pesta miras pelaku tiba-tiba mencium bau sperma di ruang tamu rumah korban," tambah Sumardji.

Belajar Dari Karanganyar, PKS Percaya Masih Ada Peluang Kejutan Last Minutes di Pilkada Solo 2020

Akibat mencium bau sperma itu, Bayu dan pacarnya cekcok mulut. Bayu kemudian menjegal korban. Setelah jatuh, korban dibekap dengan tangan pelaku hingga kehabisan napas dan tewas. Usai membunuh, pelaku kabur sambil membawa lari mobil korban.

"Pelaku ditangkap di Surabaya. Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Sumardji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya