SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Beberapa waktu lalu, ada beberapa kejadian memprihatinkan di dunia pendidikan. Beberapa guru ditantang muridnya dan tak mampu berbuat banyak selain menerima permintaan maaf muridnya.

Namun kali ini, dunia pendidikan datang dengan membawa kabar menyejukkan. Para guru di SMPN 1 Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) memiliki cara tersendiri untuk mendidik muridnya dalam masalah sopan santun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Para guru datang lebih awal dari muridnya dan berdiri di depan sekolahan menyambut para murid. Saat para murid datang, mereka pun bersalaman dengan mencium tangan para guru.

Kisah unik yang mendidik itu kemudian cukup viral setelah videonya menyebar luas di beragam akun media sosial, salah satunya di akun Instagram @iks_infokaresidenansolo, Senin (19/3/2019). Berdasarkan video yang diunggah, memang tampak murid yang datang langsung mencium tangan guru.

“Setiap murid datang dengan sopan lalu berjabat tangan dengan para guru. Tanpa sadar anak kita diajari sopan santun dan tentang etika menghormati guru yang juga merupakan orang tua kita di sekolahan. Sekolahmu yo ngene po ra lurr?” tulis pengelola akun Instagram tersebut.

Tak pelak cara guru di SMPN 1 Kedawung Sragen itu menuai pujian yang cukup ramai dilontarkan warganet. “Sangat mendidik dan peduli terhadap murid. Bersahaja. Semoga ditiru sekolahan lainnya,” tulis pengguna akun Instagram @dianariwibowo_sht.

“Sangat setuju. Memang murid diajarkan tata krama,” imbuh pengguna akun Instagram @hery_prihanto.

“Semoga ke depannya kebiasaan seperti ini akan lebih tertib lagi. Semangat,” ungkap pengguna akun Instagram @henirinasetiyawati.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Revisi UU Pemilu

Revisi UU Pemilu
author
Redaksi , 
Ichwan Prasetyo Sabtu, 27 April 2024 - 09:55 WIB
share
SOLOPOS.COM - Suasana aksi Selamatkan Demokrasi Indonesia yang digelar Sejumlah mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen hingga alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di halaman Auditorium Prof. KH. Abdul Kahar Muzakkir pada Kamis (14/3/2/2024). (Harian Jogja/Catur Dwi Janati)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden 2024 salah satunya merekomendasikan, bahkan memerintahkan, revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan MK ini menunjukkan penolakan pemerintah tentang usulan dan tuntutan banyak pihak ihwal revisi UU ini pada 2021 lalu patut dipertanyakan. Desakan revisi dan berbagai kekhawatiran yang muncul akan praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu 2024 pada saat itu disanggah pemerintah dengan alasan tidak akan terjadi karena UU Pemilu telah mengakomodasi sistem pemilu secara jujur dan adil.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Munculnya PHPU, mulai dari tudingan kecurangan, berbagai kesalahan ketika kampanye, pencalonan, pencoblosan, hingga dana bantuan sosial, pada Pemilu 2024 pada akhirnya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa ini.

Revisi UU Pemilu memang benar-benar dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian membangun demokrasi berkualitas, demokrasi substansial. Revisi UU ini adalah bagian dari konsolidasi demokrasi yang merujuk pada proses pencapaian legitimasi kuat agar semua elemen bangsa percaya pemerintahan demokratis adalah pemerintahan paling tepat.

Koran Solopos

Pemilu pada saat ini cenderung hanya bersifat prosedural, sementara yang dituntut adalah demokrasi substansial yang meniscayakan pemilu yang jujur dan adil. Penguatan kapasitas lembaga-lembaga demokrasi dan kepastian hukum adalah penyangganya sehingga masalah yang muncul saat Pemilu 2024 tidak boleh terulang lagi.

Dalam pertimbangan hukum di putusan MK, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan perbaikan, salah satunya perihal peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga itu perlu diperkuat agar pelanggaran pemilu bisa diselesaikan dengan baik dan MK tidak selalu menjadi tumpuan penyelesaian masalah.

Peran Bawaslu seharusnya ditegakkan karena selama ini berbagai persoalan hukum saat pemilu, mulai dari tingkat terendah sampai nasional, tidak pernah ada ujungnya. Mandek di tengah-tengah sehingga kepercayaan masyarakat kepada lembaga ini berangsur-angsur hilang.

Emagazine Solopos

Aturan sebelum dan pada masa kampanye juga perlu dipertegas, demikian juga berbagai potensi kebijakan yang dikeluarkan lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk lembaga kepresidenan supaya ribut-ribut soal pembagian bantuan sosial yang berbau kampanye tidak terjadi lagi.

Revisi UU Pemilu harus memastikan tidak ada intervensi pemerintah yang membuat pemilu menjadi tidak adil bagi beberapa pihak. Revisi UU Pemilu sebaiknya dilaksanakan pada masa awal pemerintahan eksekutif dan legislatif 2024-2029.

Ini agar proses berjalan lebih mendasar dan komprehensif dengan alokasi waktu cukup. Revisi UU Pemilu tentu tak sebatas menjalankan perintah MK, tetapi juga menindaklanjuti putusan-putusan uji materi UU Pemilu dan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Interaktif Solopos

Revisi UU Pemilu harus melibatkan komponen masyarakat sipil dalam partisipasi seluas-luasanya. Ini demi mendapatkan UU Pemilu baru yang benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi, bukan hanya demi mempertahankan atau melanjutkan kekuasaan.

Kerangka hukum pemilu yang baru, hasil revisi UU Pemilu, harus bisa disahkan pada 2025 atau paling lambat 2026. Dengan demikian kerangka hukum pemilu yang baru bisa diterapkan dalam Pemilu dan Pilkada 2029.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Banyak yang Enggak Tahu, Ternyata di Bantul Tidak Ada RW

Banyak yang Enggak Tahu, Ternyata di Bantul Tidak Ada RW
author
Nugroho Meidinata Sabtu, 27 April 2024 - 09:47 WIB
share
SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Bantul.

Solopos.com, BANTUL – Tahukah Anda ternyata di Bantul, DI Yogyakarta, tidak ada Rukun Warga (RW) seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Keberadaaan Rukun Tetangga (RT) dan RW di Indonesia diatur dalam Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan LKD terdiri dari RT, RW, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, hingga Lembaga Pemberdayaa Masyarakat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam aturan tersebut juga disebutkan tugas dari RT dan RW. Beberapa di antaranya, membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah, membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Koran Solopos

Meski sudah diatur dalam Permendagri, ternyata Bantul tidak memiliki RW. Dalam Peraturan Bupati Bantul 76/2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), disebutkan ada lima unsur dalam LKK, yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), RT, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, dan Posyandu. Tidak ada RW dijelaskan dalam aturan tersebut.

Lima unsur dalam LKK itu mempunyai tugas dalam membantu Pemerintah Kalurahan di Bantul untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Mengutip informasi di laman Tribatanewsbantul.id, karena tidak ada RW di Bantul, pemerintah membentuk padukuhan. Bahkan, kepolisian di Bantul juga membentuk Polisi Dukuh untuk mencari informasi terkait segala dinamika dan fenomena gangguan Kamtibmas di wilayah padukuhan di Bantul.

Emagazine Solopos

Dalam penelitian yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan judul Penghapusan rukun warga dan Implikasinya terhadap Civil Society di Kabupaten Bantul, masyarakat di desa di Bantul menerima penghapusan RW di wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan mantan ketua RW juga berfungsi kembali sebagai tokoh masyarakat yang dapat diteladani.

Namun, hal ini berbeda dengan wilayah Banguntapan yang masuk daerah perkotaan. Masyarakat di daerah tersebut berharap RW di Bantul tidak dihapus dan diadakan kembali. Menurut mereka, tidak adanya RW di Bantul dianggap tidak aspiratif karena keberadaan RW sebagai lembaga sosial yang berkoordinasi dengan lembaga di bawahnya, yakni RT.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik

Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
author
Mariyana Ricky P.D Sabtu, 27 April 2024 - 09:22 WIB
share
SOLOPOS.COM - Suasana di terminal kedatangan Bandara Adi Soemarmo. (Dokumentasi Solopos)

Solopos.com, SOLO – Bandara Adi Soemarmo dengan kode SOC tak lagi menjadi bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, sehingga turun kelas menjadi bandara domestik.

Dalam surat tersebut, jumlah bandara internasional Indonesia berkurang dari 34 menjadi 17 bandara, termasuk Bandara Adi Soemarmo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

Terlebih, lanjutnya, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.

Koran Solopos

“17 bandara internasional yang telah ditetapkan sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer [sementara],” katanya dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).

Namun, lanjutnya, kondisi tersebut setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39/2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Misalnya untuk kegiatan tertentu meliputi agenda kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, serta embarkasi dan debarkasi haji. Selain itu, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau penanganan bencana.

Emagazine Solopos

“Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan,” tulis rilis tersebut. “Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.”

Dia menambahkan keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Adita mengatakan dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Contohnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional, sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Interaktif Solopos

Termasuk Bandara Adi Soemarmo, berikut daftar 17 Bandara Internasional Indonesia yang turun kelas menjadi Domestik

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
  2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
  5. Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG)
  6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
  7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
  8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta (JOG)
  9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
  10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
  11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
  12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
  13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
  14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)
  15. Bandara El Tari, Kupang (KOE)
  16. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
  17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories