SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com,WONOGIRI — Calon mempelai atau pengantin di Wonogiri yang akan melangsungkan ijab kabul harus melakukan tes swab antigen. Penghulu berhak menolak pelaksanaan ijab kabul jika kedua mempelai tidak tes antigen dahulu.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama No: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agam (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tertanggal 7 Juli 2021.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam SE itu bagian ketentuan khusus disebutkan, kedua calon pengantin, wali nikah dan dua orang saksi harus dalam keadaan sehat dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca juga: Buntut Pesilat Konvoi saat PPKM Darurat di Sragen, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Cahyo Sukmana, mengatakan SE dari Dirjen Bimas itu berlaku untuk Kabupaten Wonogiri. Sebab SE itu ditujukan untuk wilayah yang masuk asesmen situasi pandemi level 3 dan 4. Sedangkan Wonogiri masuk level 3.

Jika calon mempelai dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes antigen, kata Cahyo, pelaksanaan ijab kabul harus ditunda dahulu. Sebab di Wonogiri tidak melayani ijab kabul secara virtual. Meskipun beberapa daerah di luar jawa ada yang menerapkannya.

“Kalau calon pengantin tidak bisa menunjukkan hasil tes antigen, penghulu sah menolaknya. Karena dalam SE sudah diatur. Jika protokol kesehatan tidak bisa terpenuhi penghulu dapat menunda atau membatalkan akad nikah,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Gempar! Tim Sukarelawan di Polanharjo Klaten Kubur Peti Mati Kosong, Kok Bisa?

Cahyo menjelaskan dalam proses akad nikah diatur pelaksanan akad nikah di KUA atau rumah paling banyak dihadiri enam orang. Jika digelar di gedung pertemuan atau hotel paling banyak diikuti 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Di SE Dirjen Bimas seperti itu. Kalau di Wonogiri pemerintah daerah [pemda] tidak membolehkan akad nikah digelar di luar KUA. Dan pesertanya maksimal sepuluh orang. Kalau di Wonogiri pelaksanaanya mengikuti ketentuan pemda, sesuai instruksi Bupati Wonogiri,” ungkap dia.

Lebih jauh Cahyo menuturkan, selama PPKM darurat, pegawai KUA di Kecamatan menerapkan sistem work from home atau WFH. Sehingga ketika ada warga yang ingin menikah, yang masuk ke kantor hanya penghulu.

“Kalau pendaftaran nikah sebenarnya bisa dilakukan secara online. Tapi saat PPKM darurat ini tidak menerima pendaftaran nikah. Tapi yang sudah daftar sebelum 3 Juli 2021 tetap dilaksanakan,” ujar dia.

Baca juga; Baru Melahirkan, 1 Nakes PMI Solo & Bayinya Meninggal Kena Covid-19

Lebih jauh Cahyo menuturkan, selama PPKM darurat, pegawai KUA di Kecamatan menerapkan sistem work from home atau WFH. Sehingga ketika ada warga yang ingin menikah, yang masuk ke kantor hanya penghulu.

“Kalau pendaftaran nikah sebenarnya bisa dilakukan secara online. Tapi saat PPKM darurat ini tidak menerima pendaftaran nikah. Tapi yang sudah daftar sebelum 3 Juli 2021 tetap dilaksanakan,” ujar dia.

Baca juga: Penyekatan Wonogiri: 1 Warga Jatisrono Positif Covid-19, Puluhan Kendaraan Diputar Balik

Terkait pelayanan lain, lanjut Cahyo, di kantor KUA telah disediakan nomor telepon petugas. Jika ada keperluan bisa menghubungi nomor yang disediakan. Misalnya pelayanan legalisasi, jika tidak mendesak dianjurkan setelah PPKM darurat selesai. Kalau mendesak akan ditindaklanjuti.

“Segala upaya untuk meminimalkan persebaran Covid-19 telah kami lakukan. Termasuk menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait hal pernikahan,” kata Cahyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya