SOLOPOS.COM - Ilustrasi gagal panen (Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SEMARANG – Cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir di sejumlah daerah di Jateng beberapa waktu lalu berdampak pada areal persawahan padi. Berikut adalah cara mencairkan klaim asuransi pertanian bagi petani yang gagal panen.

Untuk menjamin keberlangsungan usaha tani, Pemprov Jateng belum lama ini memberikan klaim asuransi berupa ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jateng Supriyanto mengatakan klaim asuransi tersebut diperoleh karena sebelumnya petani telah terdaftar sebagai peserta Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Program dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan, baik karena banjir, kekeringan, maupun serangan  organisme pengganggu tanaman (OPT). Dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara mencairkan klaim asuransi gagal panen yang dihadapi petani.

Berdasarkan laporan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Jateng, areal sawah padi yang tergenang banjir pada musim hujan lalu seluas 28.344 hektare, dengan puso sebanyak 5.615 hektare. “Dari laporan BPTPH yang tergenang berada di 12 kabupaten, petani yang ikut Program AUTP dan telah mengajukan permohonan klaim kepada PT Jasindo sebagai perusahaan asuransi sebesar 883 hektare, atau setara dengan nilai klaim Rp5.295.780.000 [data ajuan 26 Desember 2022-3 Januari 2023],” ujar Supriyanto seperti dilansir dari laman Jatengprov.go.id.

Sebelum menjelaskan bagaimana cara mencairkan klaim asuransi gagal panen, Supriyanto  mengatakan Pemerintah Provinsi Jateng pada 2022 mengalokasikan program AUTP untuk 15.000 hektare. Dari program ini, Pemprov Jateng menanggung 20 persen premi yang harus dibayar petani yang terdaftar pada program AUTP.

Target AUTP tersebut tersebar di 29 kabupaten di Jateng, terutama di wilayah yang berpotensi terjadi bencana terhadap serangan hama atau bencana alam. Di antaranya, Sragen, Grobogan, Pemalang, Brebes, Kudus, Demak, Kebumen, Purworejo, Blora, Sukoharjo, Klaten, dan Wonogiri.

Dia membeberkan sejak 21 April-5 Desember 2022, PT Jasindo selaku perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi klaim sebesar Rp3.123.780.000 atau setara dengan 520,63 hektare.

“Ketika terjadi kerusakan tanaman atau terjadi gagal panen, petani peserta asuransi akan diberikan ganti rugi klaim [maksimal] sebesar Rp6.000.000 per hektare per musim tanam,” ujar Supriyanto.

Berikut adalah cara mencairkan klaim asuransi gagal panen bagi petani. Jika sawah yang telah ikut program AUTP terkena bencana alam atau serangan OPT, sebelum dinyatakan berhak mendapatkan ganti rugi klaim, petugas asuransi dan POPT (Petugas OPT) akan melakukan survei pemeriksaan dan perhitungan kerusakan.

Adapun klaim yang ditanggung pihak asuransi dengan syarat salah satunya, apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak yang terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya