Solopos.com, JAKARTA – Tak kurang-kurangnya kisah tentang orang yang terjerat dan terjerembab dalam cekaman sistem pinjaman online (pinjol) ilegal. Upaya untuk mendapat solusi cepat kebutuhan uang darurat malah sering berakhir menjadi situasi yang lebih gawat karena diteror personel pinjol ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online (pinjol).
Keberadaan pinjol ilegal atau tidak berizin cukup marak dan merugikan masyarakat. Dalam melakukan penawaran pinjaman, pelaku pinjol ilegal memberlakukan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, hingga melakukan teror dan intimidasi. Umumnya, syarat pemberian pinjaman yang diberikan pinjol ilegal juga sangat mudah, yakni hanya dengan fotokopi KTP dan foto diri.