Solopos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, angkat bicara terkait ancaman para buruh yang ingin menggelar aksi demo dan mogok nasional sebagai reaksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Gubernur berambut putih itu menyarankan buruh, terutama yang ada di Jateng untuk tidak mengikuti aksi mogok nasional. Ia juga meminta buruh menyampaikan langsung aspirasi kepada pihak dan lembaga yang berwenang, serta tidak menggelar aksi demo yang memicu kerumunan.
Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
“Saya kira saran saya tidak mogok, tapi silakan komunikasi dengan baik. Apa yang ingin disampaikan aspirasinya, sampaikan ke lembaganya. Dengan cara itu menurut saya lebih komunikatif dan tidak menimbulkan kerumunan,” ujar Ganjar di kantornya, Senin (5/10/2020).
Gubernur Ganjar: Peran TNI Sangat Dibutuhkan Lawan Covid-19
Menurut Ganjar, menyampaikan aspirasi memang hak setiap warga negara dan tidak boleh dilarang. Namun di tengah pandemi Covid-19, penyampaian aspirasi itu harus mengedepankan protokol kesehatan agar tidak membahayakan.
"Kita ingin semua menjaga kesehatan. Menyampaikan aspirasi kan tidak boleh dicegah, tapi caranya diperbaiki. Mereka bisa datang ke legislatif, ke pemerintah untuk menyampaikan secara langsung dengan perwakilannya. Saya kira itu cara yang cukup elegan," tambahnya menanggapi aksi mogok buruh.
Kerugian Kasus Jiwasraya Lebih dari Rp37 T
Bahkan saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, Kapolda Jateng lanjut Ganjar sudah memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan. Untuk itu, pihaknya meminta buruh di Jateng mematuhi hal itu dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat. Atau tidak melakukan aksi mogok.
"Lebih baik siapa perwakilannya, menyampaikan langsung pada institusi yang berewenang dan bisa menangani secara langsung. Menurut saya ini, ini cara yang lebih baik," pungkasnya.
7 Alasan Konfederasi Serikat Pekerja Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja
Sementara itu, sejumlah serikat pekerja nasional dikabarkan siap menggelar aksi mogok nasional pada Selasa-Kamis (6-8/10/2020). Aksi itu sebagai reaksi menolak beberapa poin RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja dengan cara menggelar aksi demo di sejumlah wilayah di Indonesia.