SOLOPOS.COM - Bupati Banyumas Achmad Husein (memegang mikrofon) saat penyerahan hadiah kepada para pemenang Lomba Karya Jurnalistik TPAKD Kabupaten Banyumas Tahun 2019 di Ruang Djoko Kahiman, Pendapa Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/12/2019). (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO — Bupati Banyumas Achmad Husein menggagas sanksi pidana bagi rentenir yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Menurutnya, memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi sangat mrugikan masyarakat.

“Satu-satunya jalan untuk menghadapi rentenir atau bank plecit atau bank ucek-ucek adalah kita harus bertempur habis,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (23/12/2019).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Bupati mengatakan hal itu di sela-sela penyerahan hadiah kepada juara Lomba Karya Jurnalistik Dalam Rangka Sosialisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Banyumas Tahun 2019 yang digelar oleh TPAKD Banyumas bekerja sama dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.

Dia mengibaratkan rentenir seperti halnya tikus yang berusaha mencari celah untuk mendapatkan makanan meskipun berbagai jalan telah ditutup. Dalam hal ini, kata dia, pemerintah telah berusaha menurunkan suku bunga bank dan kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil termasuk di dalamnya para pedagang kecil di pasar tradisional sebagai upaya untuk menangkal rentenir.

“Alhamdulillah sekarang sudah banyak pedagang kecil yang tidak lagi terjerat rentenir. Namun rentenir itu seperti tikus dan tikus itu pintar, sehingga berbagai cara akan dilakukan,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Bupati mengaku telah mengusulkan ke sejumlah pihak termasuk menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah agar ada sanksi pidana terhadap rentenir. Menurut dia, seharusnya ada batas maksimal bunga pinjaman yang diberikan oleh perseorangan di luar perbankan atau lembaga jasa keuangan.

“Misalnya, jika BI Rate itu 9%, batas maksimalnya 9% ditambah 5% menjadi 14%. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia sehingga kalau lebih dari 14%, maka sanksinya pidana,” katanya.

Dia meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan makin sempit hingga akhirnya hilang. “Satu-satunya jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka [rentenir] itu sangat lincah,” tegasnya.

Lomba Karya Jurnalistik yang digelar TPAKD Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Kantor OJK Purwokerto diikuti jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik yang bertugas di wilayah Kabupaten Banyumas. Pemenang lomba tersebut terdiri atas Juara I diraih oleh Puji Purwanto dari Suara Merdeka dengan karya berjudul Mereka Melepas Jerat Rentenir, Juara II diraih oleh Darbe Tyas Waskita dari Metro TV denga karya berjudul Cegah Rentenir Masuk Pasar, BPR BKK Purwokerto Gelontorkan Modal Untuk Pedagang, dan Juara III diraih Sumarwoto dari LKBN Antara dengan karya berjudul Membangun Kesadaran Masyarakat Melawan Rentenir.

Sementara Juara Harapan I diraih oleh Supriyanto Suparjo dari RRI Purwokerto dengan karya berjudul Upaya Memberantas Rentenir, Juara Harapan II diraih oleh Damar Nurani dari Satelit TV dengan karya berjudul Laku Semar, Jurus Jitu Memberantas Rentenir, dan Juara Harapan III diraih oleh Permata Putra Sejati dari Tribunnews.com dengan karya berjudul Dilema Suwarti Pedagang Pasar Kliwon Purwokerto yang Hidup Dalam Jeratan Rentenir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya