SOLOPOS.COM - Petugas bersenjata laras lanjang dari Polres Bangkalan bersiaga di tangka menuju lantai 2 Pemkab Bangkalan, saat tim penyidik KPK menggedah ruang kerja bupati, wabil bupati dan sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan, Senin (24/10/2022). ANTARA/HO-Polres Bangkalan.

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bangkalan itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Ya pasti kalau sudah ada penydiikan sudah tersangkanya kan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, Alex tidak memerinci siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri.

“Umumnya, kalau ada pencekalan tidak mungkin kan di tingkat penyelidikan kami cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kami lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan,” kata Alex.

Mengenai kasus yang sedang disidik di Bangkalan, Alex belum menginformasikan lebih jauh.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRD Bangkalan Selama 1,5 Jam

“Sebetulnya tidak lelang jabatan, mungkin biasanya itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ [pengadaan barang dan jasa], kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu,” ujar Alex.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya pada Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai Senin (24/10/2022) dan dilanjutkan pada Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong Divonis 5 Tahun Penjara

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya