SOLOPOS.COM - Hakim agung Gazalba Saleh (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi tersangka terbaru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Status tersangka haki agung Gazalba Saleh ini memicu KPK menelusuri beberapa perkara di MA yang pernah ditangani olehnya.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

KPK memeriksa Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Prasetio Nugroho, selaku hakim yustisial/panitera pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Tim penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Breaking News! KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Selain Gazalba dan Prasetio, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Redhy Novarisza selaku staf Gazalba.
Ketiganya merupakan pihak penerima suap dalam kasus pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Baca Juga: 2 Hakim Agung Ditangkap, Ketua Mahkamah Agung: Kami Hormati Tindakan Hukum KPK

Sementara selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Tentang konstruksi perkara yang menjerat Gazalba dan kawan-kawan, KPK mengungkapkan bermula di awal tahun 2022 perihal adanya perselisihan di internal KSP Intidana.

Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Gazalba Saleh Hakim Penyunat Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Adapun langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Baca Juga: 2 Hakim Agung Ditangkap, Ketua Mahkamah Agung: Kami Hormati Tindakan Hukum KPK

Heryanto Tanaka kemudian menugaskan Yosep Parera dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.

Dikarenakan Yosep Parera dan Eko Suparno telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan maka digunakan melalui jalur Desy Yustria dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp2,2 miliar).

Untuk proses pengondisian putusan, Desy Yustria turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di Kepaniteraan MA.

Baca Juga: Dianggap Berjasa bagi Nelayan, Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi 4 Tahun

Selanjutnya Nurmanto Akmal mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba sekaligus sebagai orang kepercayaan dari Gazalba.

Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba.

Keinginan Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.



Baca Juga: 2 Hakim di Lampung Diskorsing Gegara Handphone

KPK menduga dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy Yustria yang kemudian uang tersebut dibagi untuk dirinya, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan Gazalba.

Sementara, sumber uang yang digunakan Yosep Parera dan Eko Suparno selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari Heryanto Tanaka.

Berikutnya, sebagai realisasi janji pemberian uang, Heryanto Tanaka dan Eko Suparno juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui Desy Yustria.

Baca Juga: Tukang Pijat Asal Sukoharjo Divonis Hukuman Mati Oleh MA

Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar Singapura dari Desy Yustria ke Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan Gazalba Saleh masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya