SOLOPOS.COM - Yulianto si Jagal Kartasura. (Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA -- Seorang tukang pijat asal Kartasura, Sukoharjo, Yulianto, dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung. Ia terbukti melakukan pembunuhan berantai terhadap tujuh orang. Tidak main-main, salah satu korbannya adalah anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kartasura, Sukoharjo, Kopda Santoso. Atas kasus ini, Yulianto mendapatkan julukan jagal Kartasura.

Kasus ini bermula saat Yulianto dipinjami uang Rp40 juta oleh salah seorang rekannya, Sugiyono, pada 2005. Saat ditagih, Yulianto tidak mau membayar utang. Yulianto yang tersinggung lantas menghabisi nyawa Sugiyono yang sedang dipijitnya. Pelaku memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono. Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul. Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.

Baca Juga: Tetangga Ingat Yulianto Si Jagal Kartasura Sukoharjo Orangnya Jenaka dan Pekerja Keras

Bunuh Anggota Kopassus

Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso. Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan. Saat pijat itu, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.

Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum. Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan. Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya.

Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto. Akhirnya, aparat mengungkap si pembunuh berdarah dingin, Yulianto. Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Baca Juga: Eksekusi Hukuman Mati Jagal Kartasura Sukoharjo Yulianto Tertunda 9 Tahun, Ini Kata Jaksa

Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto. Selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin Dwi Yanto, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata. Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa atau pun teman-teman korban.

Kasasi

Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011. Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil. Ketua majelis hakim, Prof Velerina JL Kriekhoff, dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.

Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata majelis?

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut," kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/5/2021).

Baca Juga: Yulianto Jagal Kartasura Sukoharjo Pernah Ajukan Grasi Ke Presiden Tapi Ditolak

Duduk sebagai ketua majelis, Sri Murwahyuni, dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.

Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul, Yogyakarta, yang jasadnya dikubur di Gua Cermai.

"Pada tahun 2010, Terdakwa telah membunuh Kopda Santoso yang jenazahnya dikuburkan di dapur milik terdakwa dan keseluruhan pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu," ujar majelis PK.

Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya