SOLOPOS.COM - Ilustrasi warung hik di Solo. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bukan hanya budaya semacam tari atau pagelaran, tapi kuliner macam timlo, mendoan, nopia, sate kere, dan warung hik khas Solo juga mendapat predikat Warisan Budaya Takbenda.

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Eris Yunianto, mengatakan penetapan itu dilakukan pada akhir Oktober 2021. Jawa Tengah sendiri mengajukan 52 calon WBTb, namun hanya 51 yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda tingkat nasional.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Ia menyebut, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, namun pelaku kebudayaan tersebut pun turut bertutur.

Baca juga: Selamat! Mendoan Banyumas Jadi Warisan Budaya Takbenda

“Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah,” ujar Eris, Senin (1/11/2021).

Ia menyebut, dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut.

Setelah memeroleh predikat WBTb nasional, maka suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke UNESCO. Ini seperti halnya Candi Borobudur, batik atau wayang. Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan UNESCO, maka pemerintah Indonesia wajib melakukan konservasi. “Kalau sudah ditetapkan ya menjadi benchmark pada daerah tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Tahukah Anda, Begini Asal-Usul Hik di Solo

Dengan predikat ini, ia berharap mulai dari pemerintah dan pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut. Nantinya, masing-masing budaya yang ditetapkan sebagai WBTb akan memperoleh surat penetapan yang akan dikirim oleh Kemendikbud.

“Kuncinya di masyarakat (pelaku budaya). Predikat hanya untuk stimulan, bagi pemerintah, masyarakat dan yang terlibat adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya. Pengembangannya tugas bersama,” papar Eris.

Diketahui, sebanyak 289 obyek budaya di tanah air ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2021 oleh Kemendikbud. Semenjak tahun 2013 sudah ada 1.528 budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb. Dari Jawa Tengah total ada 103 yang telah mendapat predikat tersebut, termasuk warung hik Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya