SOLOPOS.COM - Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, Tukino. (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Angka kasus perceraian di Sukoharjo sepanjang Januari-September 2021 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Banyaknya permohonan perceraian tersebut disebabkan oleh berbagai alasan.

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo, sepanjang Januari-September ada 1.049 laporan atau permohonan cerai yang masuk. Sedangkan pada periode yang sama 2020 lalu jumlah permohonan perceraian yang masuk sebanyak 1.029 kasus.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Angka tersebut menunjukkan peningkatan jumlah kasus perceraian di Sukoharjo pada 2021. “Kalau mengacu laporan permohonan perceraian yang masuk ke kami pada 2021 ini memang trennya meningkat. Permasalahan yang menyebabkan adanya laporan tersebut pun beragam,” jelas Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, Tukino, ketika ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Polres Sukoharjo Bentuk TRC 110, Akses Layanan Kepolisian Kian Cepat

Tukino mengatakan permohonan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sukoharjo pada 2021 didominasi gugat cerai. Dari total 1.049 permohonan, 621 di antaranya beralasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Sedangkan alasan terbanyak kedua disebabkan salah satu pasangan meninggalkan salah satu pihak. Jumlahnya mencapai 236 permohonan.

“Justru permasalahan ekonomi bukan yang mendominasi meskipun di kondisi pandemi ini banyak masyarakat yang kena PHK. Tapi alasan ekonomi menjadi yang terbanyak nomor tiga dengan jumlah 166 laporan,” ungkapnya.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang III Covid-19 Sukoharjo, Tetap Siapkan Bed Isolasi

Di kondisi pandemi saat ini, Tukino mengatakan PA Sukoharjo tidak membatasi jumlah laporan kasus perceraian yang diterima setiap harinya. Namun, untuk meminimalkan persebaran Covid-19, PA Sukoharjo membuka layanan sidang cerai secara daring.

Sayangnya, layanan tersebut menurutnya masih minim peminat. Untuk saat ini pembatasan hanya pada metode saat sidang pengadilan.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Sukoharjo Punya Waktu Sebulan Tentukan Usulan UMK 2022

“Kami tawari online saja, tapi kebanyakan tidak menggunakan. Hanya permohonan perceraian yang menggunakan jasa pengacara yang memakai layanan tersebut. Sisanya masih sama saja, karena kami sifatnya pelayanan. Jadi tetap harus dimaksimalkan,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya